MEDAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan menyatakan dukungan terhadap langkah klarifikasi dan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan Tanjung Gusta terkait isu dugaan penguasaan rutan oleh salah satu warga binaan.
HMI Cabang Medan menilai bahwa klarifikasi resmi yang disampaikan pihak rutan serta hasil pengecekan internal dan inspeksi mendadak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas lembaga pemasyarakatan.
“HMI Cabang Medan mendukung langkah profesional dan transparan yang telah dilakukan pihak Rutan Kelas I Medan. Klarifikasi ini penting agar publik tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi,” Kata Cici Indah Rizky ketua Umum HMI Cabang Medan
Farhan selaku Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (Kabid PTKP) HMI Cabang Medan menegaskan pentingnya sikap objektif dan berbasis data dalam merespons isu-isu hukum yang berkembang di ruang publik.
“Isu yang menyangkut lembaga negara dan penegakan hukum harus disikapi secara rasional dan berbasis fakta. HMI berpandangan bahwa klarifikasi resmi serta hasil inspeksi yang telah dilakukan harus menjadi rujukan utama, bukan asumsi atau opini liar yang beredar di media sosial,” tegas Kabid PTKP HMI Cabang Medan.
Cici juga mengapresiasi langkah penggeledahan kamar hunian warga binaan yang dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal serta upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran di dalam rutan.
“Kami mendorong agar pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan dan terbuka. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan,” tambah Ketua Umum HMI Cabang Medan Cici
Lebih lanjut, HMI Cabang Medan mengimbau masyarakat dan insan pers untuk menjunjung tinggi prinsip check and re-check, praduga tak bersalah, serta etika jurnalistik agar tidak menimbulkan kegaduhan publik yang tidak perlu.
Sebagai organisasi kemahasiswaan, HMI Cabang Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu hukum dan tata kelola lembaga publik secara objektif, kritis, dan bertanggung jawab demi terwujudnya keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.(red) *













