smsi

JAMPIDUM Lakukan Supervisi Ke Kejati Sumut Terkait Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pidum

 

MEDAN – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana melakukan supervisi ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang diikuti Kajati Sumut Idianto,SH,MH, Wakajati Asnawi,SH,MH, para Asisten, para Kajari, para Kacabjari, para Kasi Pidum serta jajaran bidang Pidum Kejati Sumut di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (21/10/2022).

Kunjungan Supervisi JAMPIDUM juga didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, Kasubdit Zullikar Tanjung dan Syahruk Juaksha serta tim lainnya.

Kedatangan JAMPIDUM Kejagung RI Dr Fadil Zumhana dengan agenda prioritas supevisi pidum meliputi penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasar Restorative Justice (RJ), optimalisasi rumah RJ, optimalisasi aplikasi Case Management System (CMS), dan penyelesaian tunggakan perkara pidum dan barang bukti.

Fadil Zumhana juga memberikan arahan kepada seluruh Kajari, Kacabjari dan para Kasi Pidum agar profesional dalam menangani setiap perkara yang masuk.

Pada kesempatan itu, JAMPIDUM Kejagung RI Dr Fadil Zumhana juga memberikan kesempatan kepada para Kajari, Kacabjari dan Kasi Pidum untuk menyampaikan pertanyaan dan dijawab langsung oleh JAMPIDUM.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *