Tanah Karo – Perambahan hutan lindung Uruk Si Pitu Merga, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terus berlangsung secara brutal dan terang-terangan. Padahal, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titik Soeharto), telah menegaskan tidak boleh ada lagi penebangan kayu di kawasan hutan lindung, termasuk dengan dalih perluasan lahan pertanian.
Penegasan tersebut disampaikan langsung di hadapan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan di Gedung Senayan, Jakarta, pada 4 Desember 2025. Namun, peringatan keras itu seolah diabaikan oleh para pelaku perusakan hutan di Uruk Si Pitu Merga.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, ancaman bencana longsor dan banjir kini menghantui warga sekitar. Berdasarkan temuan lapangan, sejak Oktober hingga Desember 2025, diperkirakan ribuan meter kubik kayu jenis pinus (tusam) dan kayu keras lainnya telah dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.
Menanggapi pemberitaan di sejumlah media, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, S.Sos., M.H., melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan 22 batang kayu pinus di area hutan lindung, meskipun saat itu tidak ditemukan aktivitas penebangan secara langsung.
Hari Novianto menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan pembalakan liar tersebut.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang lebih mencengangkan. Tim investigasi penyelamat hutan lindung menemukan satu unit excavator dan satu unit loader sedang beroperasi memindahkan kayu-kayu hasil tebangan. Bahkan, jalan selebar sekitar 8 meter telah dibuka dan menembus hingga ±60 meter ke dalam kawasan hutan lindung.
Padahal, saat survei pada Oktober lalu, jalan tersebut hanya mencapai wilayah perladangan masyarakat. Kini, jalur tersebut jelas-jelas telah masuk ke kawasan hutan lindung Uruk Si Pitu Merga.
Excavator diduga digunakan untuk membuka akses jalan, sementara loader mengangkut kayu hasil tebangan. Ironisnya, BBM yang digunakan untuk operasional alat berat tersebut diduga menggunakan BBM bersubsidi, yang secara hukum dilarang digunakan untuk kegiatan industri.
Dari hasil penelusuran di lapangan, sumber terpercaya menyebutkan bahwa pelaku utama penebangan liar diduga berinisial Sihot alias Tang. Ia disebut-sebut dibantu oleh Ketua BPD Desa Pernantin, berinisial Sako alias Mas.
Atas temuan ini, masyarakat mendesak Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk segera menindaklanjuti surat tanggapan tertanggal 10 Desember 2025 dengan langkah hukum nyata.
Lebih jauh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo diminta segera menurunkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, guna memeriksa para terduga pelaku, menyita alat berat, serta menindak tegas jaringan perusakan hutan lindung tersebut.
Jika kejahatan lingkungan ini terus dibiarkan, bencana ekologis tinggal menunggu waktu, dan keselamatan warga sekitar menjadi taruhannya. (MS)







