MEDAN – Balai Kota Medan kembali diselimuti aroma busuk. Bukan soal pelayanan publik, melainkan dugaan praktik kartel dan monopoli proyek pengadaan barang dan jasa yang disebut-sebut telah mengakar kuat di tubuh Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan selama bertahun-tahun.
Dua nama kini menjadi buah bibir dan sorotan serius, Iwan Nasution dan Iwan Batubara. Di kalangan aparatur sipil negara (ASN), keduanya bahkan punya julukan khusus: “Dua Iwan” — simbol kekuatan bayangan yang diduga mengendalikan proyek-proyek strategis di jantung pemerintahan Kota Medan.
Informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah ASN internal Setdako mengungkap fakta mencengangkan. Sejumlah bagian vital disebut-sebut nyaris tak pernah lepas dari sentuhan kedua nama tersebut, mulai dari Bagian Umum, Bagian Tata Pemerintahan, Inspektorat, hingga BKPSDM.
“Kalau sudah bicara pengadaan di Setda Kota Medan nama mereka pasti muncul. Sudah seperti hukum tak tertulis. Proyek besar maupun kecil, ujung-ujungnya ke mereka,” ujar seorang ASN dengan nada getir.
Lebih jauh, sumber menyebut Iwan Nasution sebagai figur sentral sekaligus pemain lama yang diduga menguasai jalur pengadaan sejak bertahun-tahun lalu.
“Dia itu bukan orang baru. Dari zaman ke zaman, wali kota berganti, tapi dia tetap eksis. ATK, mobiler, rehab gedung, sampai konstruksi, perusahaan dia yang pegang,” ungkap sumber lain.
Sementara Iwan Batubara disebut sebagai mantan “anak main” atau kaki tangan Iwan Nasution yang kini justru naik kelas. Alih-alih tersingkir, keduanya diduga berkolaborasi membentuk duopoli proyek yang semakin sulit ditembus pelaku usaha lain.
“Sekarang mereka satu paket. Sudah bukan rahasia lagi,” kata sumber internal.
Bahkan, beredar cerita di lingkungan ASN bahwa kedua sosok ini disebut-sebut memiliki ruangan khusus di Balai Kota Medan, layaknya kantor tak resmi yang mempertegas dugaan kuatnya pengaruh mereka di dalam birokrasi.
Penelusuran wartawan menemukan, Iwan Nasution tercatat sebagai pemilik CV Roya Deli, perusahaan kontraktor yang terdaftar resmi dan aktif dalam pengadaan pemerintah. CV ini diketahui berulang kali muncul sebagai pemenang tender dan non-tender di lingkungan Pemko Medan.
CV Roya Deli juga tercatat sebagai rekanan di sejumlah OPD, termasuk Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimcikataru).
Yang paling mengusik nurani publik, perusahaan tersebut dikabarkan terlibat dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2025, dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Jika benar, maka dana publik yang sejatinya diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu diduga menjadi objek bisnis segelintir pihak yang menikmati akses kekuasaan.
Sejumlah pelaku usaha lokal yang enggan disebutkan namanya mengaku tak berani bersaing dalam proyek Pemko Medan karena merasa “sudah ada pemenangnya sejak awal”.
“Kalau bukan mereka, hampir mustahil tembus. Kami cuma jadi pelengkap administrasi,” ujar salah satu kontraktor.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa pengadaan, pengkondisian pemenang, serta konflik kepentingan yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan persaingan usaha sehat.
Dugaan kartel proyek ini kini menjadi ujian integritas bagi Inspektorat Kota Medan, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Publik mempertanyakan: apakah hukum benar-benar hadir, atau justru kalah oleh kekuatan pemain lama?
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi Iwan Nasution, Iwan Batubara, serta pihak Setdako Medan dan OPD terkait untuk meminta klarifikasi dan hak jawab.
Namun satu hal jelas: jika dugaan ini dibiarkan, maka Balai Kota Medan bukan lagi rumah pelayanan publik, melainkan ladang bisnis segelintir elite proyek.
(Red/has)







