smsi

Kasus Penjualan Aset BUMN ke Ciputra Land, Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II

Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan IP, mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Region I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

Penahanan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari sedikitnya dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.

Dalam keterangan Persnya, Kejati Sumut menyebutkan, IP diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menginbrengkan aset PTPN II berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah melalui Menteri Keuangan.

Langkah itu kemudian diikuti dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP oleh sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat provinsi dan kabupaten. Penerbitan itu dilakukan tanpa memenuhi kewajiban administratif dan finansial kepada negara.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga kehilangan sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU yang diubah menjadi HGB.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar SH.,MH Jumat (7/11).

Atas perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025. IP akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.

Kejati Sumut menegaskan, penyidikan perkara ini belum berhenti. Tim penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat BPN dan perusahaan terkait, untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dapat diungkap secara tuntas.

Sumber; Penkum Kejatisu

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *