KARO — Aktivitas perjudian jenis tembak ikan di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan publik. Alih-alih diberantas, praktik ilegal tersebut justru kian menjamur dan berlangsung terang-terangan di sejumlah titik strategis, bahkan berada di tengah permukiman padat penduduk.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan disinyalir mendapat “restu” dari oknum aparat penegak hukum di wilayah Polres Tanah Karo
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, sejumlah lokasi perjudian tembak ikan beroperasi tanpa rasa takut. Lokasi paling mencolok berada di kawasan Simpang Bandar meriah yang notabene merupakan wilayah perkotaan dengan lalu lintas masyarakat yang tinggi.
Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di Jalan Kolam Kota Brastagi serta di Warung Kopi Sejati, Jalan Pasar Baru II, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.
Ironisnya, lokasi-lokasi tersebut telah lama beroperasi dan terkesan kebal hukum. Tidak terlihat adanya tindakan penertiban ataupun proses hukum, meskipun praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut keterangan sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, seluruh lokasi judi tembak ikan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial “D”.
Sumber menyebutkan, hingga kini jaringan perjudian tersebut tak pernah tersentuh aparat, meskipun keberadaannya sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat setempat.
“Sudah lama itu beroperasi. Kalau memang serius mau diberantas, seharusnya sudah tutup sejak dulu. Tapi faktanya makin banyak,” ujar sumber.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum bisa berlangsung bebas tanpa penindakan?Publik pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tanah Karo, untuk bersikap tegas dan transparan serta membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung mengevaluasi kinerja jajaran Polres Tanah Karo, sekaligus mengusut dugaan adanya oknum yang melindungi bisnis haram tersebut.











