smsi

Partai Ummat Keberatan Hasil Verfak KPU, Janji Gugatan ke Bawaslu Dalam Waktu Dekat

Deempatbelas | Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memutuskan partai ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Wakil ketua umum partai ummat Nazaruddin menyatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi tersebut yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Di Nusa Tenggara Timur partai ummat menurut KPU hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 kabupaten atau kota dari minimal 17 kabupaten atau kota, sedangkan di Sulawesi Utara partai ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 1 dari minimal 11 kabupaten atau kota.

Menurut Nazaruddin, Hasil tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh partai ummat.

Halaman Selanjutnya 

Pernyataan keberatan tersebut pun disampaikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *