smsi

PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH TERPIDANA ADELIN LIS DALAM PERKARA KORUPSI DAN KEHUTANAN. 

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Eksekutor resmi mengeksekusi pelunasan uang pengganti terpidana Adelin Lis, pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008**, yang menyatakan Adelin Lis bersalah dan menjatuhkan pidana:

* Penjara 10 tahun

* Denda Rp1.000.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan

* Uang pengganti Rp119.802.393.040,- (Rp119,8 miliar) dan USD 2.938.556,24 dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun

Jaksa sebagai eksekutor melaksanakan kewenangannya berdasarkan Pasal 270 KUHAP jo Pasal 30 Ayat (1) UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Proses Pelaksanaan Pidana dan Perhitungan Uang Pengganti.

* Terpidana Adelin Lis mulai menjalani pidana pokok, dan sejak 7 April 2025 menjalani pidana subsidair uang pengganti berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-553.PK.05.09 Tahun 2025.

*Sampai 2 September 2025, Adelin telah menjalani pidana subsidair selama 149 hari setara dengan pembayaran uang pengganti Rp13.945.148.757,6.

Sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan USD 2.938.556,4 dilunasi pada 2 September 2025** oleh pihak keluarga melalui Jaksa Eksekutor dan disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.

Pelunasan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus menyelesaikan perkara besar secara tuntas.

Kronologi Penangkapan dan Eksekusi Adelin Lis.

Adelin Lis merupakan buronan Kejaksaan Agung selama 13 tahun sebelum akhirnya dipulangkan ke Jakarta pada **19 Juni 2021** malam. Ia merupakan terpidana kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara yang menimbulkan kerugian negara besar.

2006:Ditangkap di Beijing saat memperpanjang paspor di KBRI, namun bebas dari semua dakwaan pada 5 November 2007 kamis Pengadilan Negeri Medan.

2008: Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa, memvonis Adelin 10 tahun penjara dan membayar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi USD 2,93 juta.

2018: Ditangkap di Singapura oleh ICA karena penggunaan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

2021: Kejaksaan Agung berhasil memulangkan Adelin Lis ke Indonesia setelah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Singapura.

Dengan selesainya pembayaran uang pengganti, proses hukum Adelin Lis secara resmi telah tuntas dan kerugian negara dari perkara ini telah dipulihkan.

Medan, 3 September 2025

PLH. KASI PENKUM KEJATI SUMUT

MUHAMMAD HUSAIRI, SH., MH

 

📞 Hotline: 0812 7790 0190

📧 Email: [penkumkejatisumut@gmail.com](

mailto:penkumkejatisumut@gmail.com)

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *