smsi

Pemecatan dr. Bilmar Jadi Boomerang Bupati Samosidi Sidang PTTUN Medanr

De14dotcom – Pemecatan yang dilakukan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom terhadap Plt Kepala Puskesmas Limbong dr. Bilmar Delano Sidabutar, kini tampak menjadi boomerang atau serangan balik karena terungkap sarat muatan politis.

Kesalahan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom ini semakin hingar setelah Kabag Hukum Setda Samosir Jaubat Harianja selaku kuasa hukumnya tampak ‘telentang’ (red. tidak berdaya) di meja sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Rabu (9/7/2025) siang, karena mencoba mengkonfrontir Ahli Hukum Tata Negara Dr. Nelson Simanjuntak dengan berbagai pertanyaan mengulang demi membela pimpinannya itu.

Misalnya, soal batas waktu pengaduan ke PTTUN Medan, soal kerahasiaan BAP, pengangkatan juga pemberhentian seorang ASN berdasarkan kepercayaan pimpinan, hingga soal kepatuhan seorang ASN terhadap panggilan inspektorat yang sebenarnya telah diuraikan Ahli Hukum Tata Negara Dr. Nelson Simanjuntak.

Suara Kabag Hukum Setda Samosir Jaubat Harianja sempat meninggi di penghujung persidangan. Namun, mulutnya langsung disumpal Ahli Hukum Tata Negara Dr. Nelson Simanjuntak dengan pernyataan bahwa alasan pemecatan yang dilakukan oleh Vandiko T. Gultom harusnya dirubah. Bukan karena melakukan pelanggaran hukum, tetapi disebabkan tidak mau dipanggil.

Kabag Hukum Setda Samosir Jaubat Harianja pun langsung terlihat pucat, lemas, dan terus bertahan duduk di bangkunya didampingi rekannya Lisda Fiorentina Berutu meski sidang telah bubar. Ia yang dihampiri Aktual Online juga menolak untuk diwawancara maupun difoto.

Di sisi lain, satu dari beberapa perumpamaan kasus yang dikupas dalam sidang, Ahli Hukum Tata Negara Dr. Nelson Simanjuntak menerangkan bahwa menuduh seseorang melakukan kesalahan, misalnya mencuri aset milik negara maka harus dibuktikan dengan 2 alat bukti.

Tanpa bukti yang cukup, lalu menjadi alasan kepala daerah melakukan pemecatan terhadap ASN atau pegawai maka keputusan pemecatannya patut dicurigai.

“Dituduh anda akan menjadi tersangka. Harus ada 2 alat bukti. Kalau inspektorat menyatakan tidak ada inventaris yang hilang, dianggap tidak pernah ada kejadian itu. Kalau ini dianggap menjadi penyebab pemberhentian tadi maka ada yang salah terhadap produk pemberhentian,” tegasnya.

Diketahui, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom memecat Plt Kepala Puskesmas Limbong dr. Bilmar Delano Sidabutar 2 Agustus 2024 lalu karena dituduh mencuri aset, menimbulkan meresahkan bagi pegawai lain, tidak mau menandatangani dokumen tanpa tanggal sehingga dianggap sebagai upaya menggagalkan akreditasi Puskesmas Harian dan kesalahan lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom juga belum memberikan komentarnya soal jalannya sidang gugatan 3/G/2025/PTTUN.MDN di ruang utama PTTUN Medan tersebut maupun soal bukti valid yang menjadi alasan dipecatnya dr. Bilmar Delano Sidabutar.

 

Red/aktip/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *