Sebelum nya diketahui, Laosma br.Hutabarat merupakan salah satu korban penipuan tersangka dr.Lili Caroline Hutabarat yang melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta yaitu meminta uang kepada korbannya dengan iming-iming dapat membantu memasukan kerja di perusahaan-perusahaan BUMN.
Tersangka sendiri saat ini sedang menjalani hukumannya berdasarkan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Kutacane, Aceh Tenggara, tersangka Lili Caroline dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, sehingga hal tersebut dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan ketentuan Dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.








