“Harapan kita semua, semoga kegiatan ini menambah ilmu dan wawasan bagi seluruh ASN di BPSDM agar terhindar dari korupsi. Semoga kegiatan serupa bisa digelar kembali di BPSDM, karena BPSDM merupakan tempat mengasah ilmu bagi ASN Provsu dan jajaran Pemkab/Pemko di Sumut,” kata Ardi Taufik Simajuntak.
Selanjutnya, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan ada 3 strategi yang dilakukan dalam oencegahan tindak pidana korupsi. Pertama strategi preventif yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi hukum lewat program penerangan hukum dan penyuluhan hukum.
Kedua, strategi represif yaitu upaya menempuh jalur hukum untuk mengadili para koruptor. Strategi represif dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi preventif, terutama jika pelanggaran telah terjadi.
Ketiga, strategi restoratif yaitu strategi pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan. Dalam tindak pidana korupsi strategi restoratif dilakukan dengan penyelamatan keuangan negara atau pengembalian keuangan negara (asset recovery).
“Penerangan hukum dan diskusi yang dilakukan hari ini adalah salah satu upaya pencegahan agar kita memiliki kesadaran untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, selain merugikan negara, merugikan diri sendiri dan keluarga,” katanya.