Tanah Karo –Tanah Karo- Proyek penataan lingkungan oleh dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Karo diduga menjadi ladang korupsi berjamaah oleh sejumlah oknum pejabat terkait. Dari penelusuran, proyek menggunakan anggaran APBD miliaran tersebut dikerjakan asal jadi dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2023.
Dari hasil Pantauan langsung salah satu kegiatan fisik yaitu drainase dengan nama Penataan Lingkungan Dinas Perkimtan di Komplek Merga Silima, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo yang dikerjakan oleh CV Poetra Bahagia tahun 2024 senilai Rp199 juta tidak sesuai dan terkesan asal jadi.
Dalam pekerjaan terlihat sangat jelas dan nyata, adanya unsur dugaan korupsi dalam pekerjaan tersebut dimana pengerjaan saluran air parit atau drainase tersebut tidak sesuai jumlah volume dan mutu pekerjaannya, sehingga terkesan amburadul.
Bahkan yang lebih gawat lagi, kegiatan itu diduga seperti ladang korupsi berjamaah oleh oknum dinas Perkimtan dengan para pelaksana proyek, karena nyatanya di tahun 2023 berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK menyebutkan, terjadi kekurangan volume total ratusan juta rupiah terhadap proyek penataan lingkungan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, PPK Dinas Perkimtan Kabupaten Karo, Jamu Ginting, Jumat sore (31/01) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp dan telephon tak merespon ataupun berkomentar terkait kegiatan tersebut.