smsi

Razia Beras Oplosan di Pasar Sukaramai dan Irian Plaza

Medan – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan respon cepat kabar beredarnya beras oplosan.

Sejumlah tim dikerahkan melakukan inspeksi mendadak melalukan razia pasar, Jumat (18/7/2025)

Kekhawatiran masyarakat pada beras oplosan yang beredar di masyarakat menjadi perhatian serius Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan. Lagi-lagi masyarakat seolah tak terlindungi sebagai konsumen, setelah sebelumnya heboh kasus bbm oplosan dan minyak makan oplosan.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Benny Iskandar Nasution mengatakan pihaknya langsung melakukan rapat tim, pasca pernyataan Menteri Pertanian Andi Arman beberapa waktu lalu yang menyebutkan ada 212 merek beras premium oplosan. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menggelar razia pasar.

“Kita sudah melakukan razia sidak pasar hari ini. Kami terjunkan tim untuk pantau kebenaran informasi mengenai beras premium oplosan di distributor Pasar Sukaramai dan Irian Supermarket. Kita gak mau informasi ini jadi bola panas Pemko Medan,” kata Benny Iskandar Nasution kepada awak media.

Lebih lanjut, Benny menambahkan, razia pasar akan terus rutin dilakukan ke pasar-pasar tradisional maupun supermarket modern, hingga ke distributor beras yang ada di Kota Medan. Langkah ini untuk memberikan kepercayaan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen beras sebagai komoditi pokok.

“Informasi beras oplosan ini memang sangat mengganggu masyarakat, Medan khusus. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaannya sama pemerintah, ini yang harus kita jaga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melalui Unit 1 Subdit I Indag juga melakukan sidak di salah satu Swalayan Jalan Karya Jaya, Medan Johor. Kegiatan ini menyasar dugaan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan pelabelan.

Dalam pengecekan, tim menemukan beras merek INNA produksi PT. Intika Pangan Gemilang dan Raja Ultima produksi PT. Belitang Panen Raya yang dijual dengan harga Rp15.400 hingga Rp15.700 per kilogram. Meski dikemas sebagai produk premium, beras-beras tersebut kini dalam proses verifikasi legalitas mutu dan informasi labelnya.

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Edriyan Wiguna, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan distribusi pangan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat produk pangan yang tidak sesuai standar. Setiap pelaku usaha wajib memastikan mutu dan kejelasan informasi dalam kemasan. Bila terbukti melanggar, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegas AKBP Edriyan.

Saat ini, polisi tengah mengumpulkan dokumen dari perusahaan terkait, menguji sampel beras di laboratorium Disperindag Sumut, serta menjadwalkan pemanggilan pihak produsen untuk klarifikasi. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumut sebagai bagian dari tindak lanjut.(trb/d14)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *