Deempatbelas.com,Medan – Perjuangan warga Trans Swakarsa Mandiri (TSM) eks Unit Pemukiman Transimigrasi (UPT) Batahan I desa Batahan I yang tergabung dalam Koperasi Produsen Bina Mufakat Baru ( KUD P BMB) memasuki babak lanjutan yakni melalui Komisi A dan B Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Provinsi Sumatera Utara.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut digelar di gedung kantor DPRD Prrov SU (23/12) dipimpin Ziera Salim Ritonga Wakil Ketua Komisi B turut hadir : Dinas Perkebunan Propinsi Sumut, Dinas Kehutanan Propinsi Sumut, BPN provinsi Sumut, BPN kabupaten Mandailingnatal, perwakilan Direksi PT. PN 4, Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal.
Acara dimulai dengan paparan permasalahan yang dialami Koperasi Unit Desa Produsen Bina Mufakat Baru oleh Afnan Lubis, S.H. selaku Ketua Koperasi Bina Mufakat Baru menyampaikan informasi awal keberadaan program TSM sejak tahun Anggaran Tahun 1997/1998.
Menurut Afnan Lubis, awal penempatan warga di areal yang masih merupakan bagian dari areal Hak Pengelolan Lahan (HPL) UPT Batahan I yang berdasarkan SK Mendagri nomor : SK. 17/HPL/DA/86 tanggal 1 Maret 1986.
Selanjutnya pada tahun 1998 oleh Departemen Transmigrasi ditempatkan 363 Kepala Keluarga (KK) sebagai peserta TSM tahaun anggaran tahun 1997/1998, dan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) telah diterbitkan proses penerbitan Surat Hak Milik (SHM) Berdasarkan peta Kadastral nomor : 02/18/2008 tanggal 23 Desember 200.
Namun, menurut Afnan Lubis pada tahun 2007 Pihak Perusahaan PT. PN 4 datang mengokupasi lahan TSM milik warga.
Sudarmaji yang merupakan pecahan KK warga Batahan I juga menambahkan dalam proses okupasi tersebut.
Katanya, pihak PT. PN 4 Kebun Timur kerap berupaya mengkriminalisasi warga Batahan I.
Selanjutnya pimpinan rapat meminta penegasan dari BPN Sumatera Utara terkait ada tidaknya HGU dari PT. PN 4 dan PT. Palmaris Raya di atas areal UPT Batahan I desa Batahan I .
Oleh perwakilan BPN provinsi SU menyatakan PT. PN 4 masih proses untuk mendapatkan HGU sementara PT. Palmaris Raya tidak memiliki HGU, sedangkan Rahmat dari BPN Mandailingnatal menytakan ada tumpang tindih antara areal TSM Batahan I areal PT. PN 4.
Fauzi Omar selaku SEVP OP I PT. PN4 menyatakan mengatakan bahwa ada Miss komunikasi antara management dengan warga di sekitar wilayah operasional PT. PN 4.
Kedepan kami akan membangun komunikasi dengan pihak warga Batahan I ujar Fauzi Omar.
Setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak terkait permasalahan ini, Rieza Salim Ritonga selaku pimpinan rapat menegaskan agar PT. PN 4 taat hukum dan memenuhi ketentuan sehingga harus memiliki Hak Guna Usaha (HGU)
Hendaknya PT. PN 4 menjadi contoh yang baik bagi investor lain di Sumatera Utara tegas Rieza Salim yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB )
Dalam rangka menindak lanjuti RDP ini dan sambil menunggu para pihak memberikan data resmi terkait permasalahan ini, pimpinan rapat menunda RDP untuk sesi berikutnya.