ads

Robby Anangga Dipanggil Besok, Delmeria Sikumbang: Saya Yakin Polda Sumut Sangat Profesional

 

Medan – Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Delmeria Sikumbang. Penetapan tersangka terhadap dirinya didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Oktober 2022 lalu.

Meski penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik sesuai kewenangannya dan berdasarkan fakta hukum, namun Robby Anangga menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka ini diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Ia beralasan hal ini karena perjanjian kerjasama antara dirinya dengan Delmeria Sikumbang telah dibatalkan sebelumnya oleh pengadilan.

“Kalau sudah dibatalkan apa dasar polisi menetapkan saya tersangka,” ujarnya saat memberikan keterangan pers didampingi kuasa hukumnya, Syarwani, Sabtu (23/10/2022).

Terkait munculnya dugaan kriminalisasi yang diutarakan oleh Robby, kubu Delmeria menilai hal tersebut merupakan pemikiran yang keliru. Menurut mereka dalam menangani perkara ini penyidik sangat profesional. Sebab, penetapan tersangka tersebut dilakukan lewat gelar perkara untuk memfaktakan berbagai dugaan-dugaan penggelapan yang dilaporkan.

“Kami yakin penyidik Polda Sumut sangat profesional. Kita menyayangkan jika mereka dituding mendapat intervensi dari pihak tertentu dalam penetapan status tersangka terhadap saudara Robby,” kata kuasa hukum Delmeria, Mulyadi, Minggu (23/10/2022).

Mulyadi mengatakan, saat ini Polri sedang menjadi sorotan dan terus berupaya membersihkan institusi mereka dari tudingan-tudingan negatif. Karena itu, dirinya sangat yakin salah satu upaya mengembalikan citra positif dan kepercayaan publik ini adalah dengan bekerja profesional.

“Dari pandangan saya, tidak mungkin penyidik masih berani bermain dalam kasus ini,” ujarnya.

Terkait pemanggilan yang dilakukan oleh Polda Sumut terhadap Robby Anangga, Mulyadi sendiri enggan berkomentar. Hal ini menurutnya menjadi kewenangan dari penyidik. Sebab kewenangan menetapkan tersangka, bahkan melakukan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Wah kalau itu kita serahkan kepada kewenangan penyidik. Jika mereka memanggil tentu itu karena mereka memang berwenang melakukan itu dalam menyelesaikan proses hukum yang mereka tangani. Soal ditahan atau tidak, saya juga tidak berwenang, karena penyidik tentu memiliki pertimbangan apakah perlu menahan yang bersangkutan atau tidak,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *