Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial “H” (36), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, ditangkap pada Senin (15/9/2025) malam dengan barang bukti sabu seberat bruto 1,51 gram.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Sehari sebelumnya, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas lebih dulu menangkap seorang pria berinisial MA di Dusun Melayu, Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih. Dari hasil interogasi, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari H.
Berbekal informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan pengintaian intensif di sekitar kediaman H. “Upaya penyelidikan membuahkan hasil, dan pada Senin malam pukul 22.30 WIB, H berhasil diamankan kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara.
Dari tangan H, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,62 gram dan 0,89 gram (total 1,51 gram)
* 1 buah kaca pirek
* 1 plastik klip besar berisi 20 plastik klip kecil kosong
* 1 plastik klip besar berisi 5 sedotan/pipet
* 2 pipet plastik berbentuk skop
* 1 unit ponsel Oppo warna biru
Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini berkat laporan masyarakat. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Batu Bara,” tegas AKP Ramses.