Deempatbelas.com,Medan – Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Sumatera Utara mengecam kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penganggaran proyek 2,7 Triliun menggunakan APBD oleh salah satu dinas Provinsi Sumut, karena tidak sesuai dengan aturan.
Ketua DPD Mapancas Sumut M. Hendra Lesmana Ardi S,Sos mengatakan, adanya sebuah kekuatan besar di balik kisruhnya proyek 2,7 Triliun APBD Sumut yang dengan sengaja di masukkan mengatasnamakan multi years tanpa ada metode penganggaran yang tepat sesuai dengan aturan yang ada.
“Setelah di investigasi ternyata program multi years atau tahun jamak yaitu 2022,2023, dan 2024 tersebut ternyata tidak melalui tahapan Peraturan Daerah. Memang pada tahap pertama akan di lelangkan sekitar Rp500 miliar, namun pertanyaannya hari ini ada apa? Dan apa kepentingannya sehingga proyek tersebut di buat menjadi tiga tahun. “Kata Hendra kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Minggu 30 Januari 2022.
Hendra menyebutkan, disatu sisi jika dilihat lebih dalam, jelas-jelas masa jabatan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi akan berakhir pada tahun 2023, namun mengapa kegiatan tersebut sengaja dianggarkan sampai tahun 2024 sehingga menimbulkan tanda tanya besar karena hal tersebut jelas melanggar Regulasi Permendagri No.77 Tahun 2022.
“Belum lagi tidak adanya usulan dalam KUA-PPAS tentang kegiatan tahun jamak tersebut. Padahal jika kita urut dari atas Pemprovsu di ibaratkan sebagai anak dari Mendagri atau di bawah Mendagri, maka haruslah patuh pada aturan atau Regulasi melalui Permendagri sebagai acuannya. Namun kenyataannya kan tidak. Pemprov Sumut hari ini hanya patuh atau mengambil kebijakan atas proyek triliunan APBD itu berdasarkan acuan pada Keputusan Menteri PUPR.
Lebih lanjut Hendra menegaskan, bahwa bukan tidak bisa memakai APBN, namun situasinya saat ini berbeda. Kepala Dinas Bina Marga Bina Kontruksi, Bambang Pardede yang saat ini menjabat sebagai Kadis di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara harus sadar, bahwa dirinya bukan lagi berada dibawah Kementerian PUPR seperti jabatan sebelumnya sebagai Kepala Balai.
“Harusnya Bambang Pardede sebagai Kadis BMBK hari ini sebagai pemberi masukan dan saran kepada Gubernur Edy Rahmayadi sebagai kepala pemerintahan yang notabene memang harus mengerti dengan tata cara kelola keuangan daerah. Bukan malah sebaliknya, Kadis seolah-olah melakukan pembiaran terhadap regulasi atau peraturan yang ia pahami. Jangan pulak ABS atau istilahnya Asal Bapak Senang saja, “tegasnya.
Masih Hendra menyebutkan, apa yang sudah menjadi Perdakan di dalam APBD tetaplah di laksanakan sesuai pembahasan bersama legislatif di Gedung DPRD Sumut, namun istilah multi years tersebut tidak perlu, karena payung hukum yang belum jelas, apalagi kegiatan proyek pembangunan bahkan dan jembatan itu disepakati hanya sebatas MOU yaitu antara pinpinan DPRD Sumut dengan Gubernur Sumut.
“Itupun tidak semua pimpinan dewan yang menandatangani, hanya sebagian saja. Dan kami berharap dari Mapancas Sumut yang juga masyarakat Sumut kepada Pemprov haruslah menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada Rakyat agar jangan ada lagi Kartel di dalam penyusunan APBD. Sudah saatnya transparansi anggaran jangan ada lagi bersembunyi di tempat terang. Jika itu tidak dilakukan kamu siap akan melaporkan hal tersebut kepada Bapak Presiden RI Jokowidodo. “Tutupnya.