Medan – Hingga kini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen mengawal mega proyek senilai Rp2,7 triliun di Dinas PUPR Sumut. Mereka juga meyakini, aparat penegak hukum (APH) tidak akan tinggal diam.
Teranyar, info yang diperoleh dari hasil pemeriksaan lembaga BPK RI atas volume dan mutu pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi yang disebut untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara, atau biasa disebut proyek Multiyears Rp2,7 triliun, diketahui pada tahun 2022 tidak sesuai desain sebesar Rp14.511.380.594,17.
“Atas temuan lembaga BPK RI ini, kita akhirnya mengetahui bahwa benar proyek multiyears tersebut bermasalah. Mulai proses perencanaan, pembahasan, sampai pelaksanaannya terus-menerus mendapatkan kritik, sampai Bambang Pardede yang awalnya menjadi kepala dinas, akhirnya dicopot,” kata Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan di Medan, Minggu (26/6/2023).
Menurutnya, PSI Sumut tidak pernah menyerah untuk mengawal proyek Multiyears Rp2,7 triliun rupiah yang bermasalah ini. Partai berlambang bunga mawar ini senantiasa menyampaikan ke publik apa-apa saja bentuk penyimpangan yang terjadi.
“PSI Sumut sudah melakukan tiga hal dalam mengawal proyek multiyears ini. Pertama, bersama LBH PSI Sumut sudah melakukan gugatan ke PTUN atas administrasi dan proses pembahasan dan pengesahan proyek Multiyears yang menggunakan APBD tiga tahun berturut-turut. Kedua, PSI Sumut melalui LBH juga sudah menyurati resmi lembaga BPK RI di Jakarta, agar melakukan audit investigasi untuk proyek tersebut,” ungkapnya.
Ketiga, lanjut Muhri, PSI Sumut juga sudah menyampaikan pengaduan masyarakat ke APH agar melakukan penyelidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang atas tidak tertibnya administrasi yang dijalankan pada proyek multiyears Rp2,7 triliun tersebut.
“Maka, diperkuat dengan hasil pemeriksaan lembaga BPK RI tahun 2022 lalu, kita semakin bersemangat menyuarakan kebenaran. Kita juga ingin agar Edy Rahmayadi sebagai Gubsu tidak terjerat masalah hukum setelah dirinya tidak jadi Gubernur lagi. Oleh karena itu kita optimis, APH baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK RI, tidak diam dengan adanya hasil temuan terbaru yang disampaikan terbuka oleh lembaga BPK RI beberapa waktu lalu,” ujar Muhri Fauzi Hafiz.
Dikutip dari catatan yang ada, bahwa lembaga BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara menyebutkan, agar Gubernur memproses ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan design dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp14.511.380.594,17; hal ini terjadi akibat, KPA Dinas BMBK tidak cermat melakukan pengawasan pekerjaan, dan PPTK tidak cermat melakukan pengendalian pekerjaan.