De14dotcom, Medan – Temuan serius kembali mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Rumah Sakit PT Tembakau Deli Medical (TDM), unit usaha milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN I Regional).
Dalam laporan pemeriksaan, BPK mengungkap adanya pengeluaran kas sebesar Rp18.851.424.738,44 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Audit yang dilakukan terhadap buku besar (general ledger) PT TDM periode 2020 hingga 2024 menemukan sejumlah transaksi bernilai besar—bahkan di atas Rp100 juta per item—tanpa dokumen pendukung yang memadai.
Padahal, buku besar merupakan instrumen utama dalam sistem akuntansi yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan. Ketiadaan bukti pada transaksi bernilai jumbo tersebut memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan hingga potensi tindak pidana korupsi.
Temuan pengeluaran tanpa pertanggungjawaban itu terdiri dari. Belanja obat-obatan dan alat kesehatan, serta biaya jamuan tamu dan lainnya.
BPK menyebut kondisi ini terjadi akibat kelalaian Manajer Keuangan PT TDM periode 2020–2023 dalam mempertanggungjawabkan berbagai pengeluaran, khususnya belanja obat, alat kesehatan, dan biaya operasional lainnya.
BPK Memerintahkan agar Direktur PT Tembakau Deli Medical dan Manajer Keuangan PT TDM untuk mengembalikan uang perusahaan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dan melaporkan seluruhnya ke BPK.
Atas temuan tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) sebagai holding menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Temuan ini menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal di lingkungan BUMN sektor kesehatan tersebut.
Nilai transaksi yang besar tanpa bukti sah membuka ruang dugaan penyalahgunaan anggaran, bahkan mengarah pada indikasi korupsi.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut aliran dana tersebut secara transparan dan akuntabel.(*)







