smsi

Terkuak! Proyek Pembangunan Jalan di Paluta Diduga Fiktif, Pengurus PD – 14 Desak APH Tangkap Kepala Desa Sitanggoru Paluta

De14dotcom – Aroma busuk dugaan korupsi menyeruak dari pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sitanggoru, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Alokasi anggaran yang mencapai miliaran rupiah dalam dua tahun terakhir disinyalir menjadi ajang bancakan oknum Pemerintah Desa melalui modus proyek infrastruktur jalan yang diduga kuat fiktif.

​Kondisi ini memicu reaksi keras dari pengurus Perkumpulan Masyarakat PD -14, Islahudin. Kepada awak media, Islah secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan penangkapan terhadap Kepala Desa Sitanggoru.

Anggaran Fantastis di Tengah Status Desa Tertinggal

​Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sitanggoru yang menyandang status sebagai Desa Tertinggal menerima kucuran dana yang sangat signifikan. Pada tahun 2023, Pagu anggaran mencapai Rp. 976.599.000, sementara pada tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp. 969.989.000.

​Sorotan tajam tertuju pada pos anggaran pembangunan infrastruktur yang menelan biaya ratusan juta rupiah namun realisasinya di lapangan dipertanyakan.

Rincian Anggaran Mencurigakan:

​Tahun 2023: Pembangunan/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa sebesar Rp. 346.865.000.

​Tahun 2024: Pemeliharaan Jalan Desa sebesar Rp. 314.099.000.

​”Dua tahun berturut-turut anggaran dialokasikan untuk jalan dengan total lebih dari 600 juta rupiah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa proyek tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya alias fiktif. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat desa yang masih dalam status tertinggal,” ujar Islah kepada awak media.

Pemborosan Anggaran Operasional dan Kapasitas

​Selain dugaan proyek fisik fiktif, Islah juga menyoroti kejanggalan pada pos belanja non-fisik yang dinilai tidak rasional dan hanya menjadi modus penyedotan anggaran. Beberapa di antaranya:

​Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa: Menelan anggaran Rp. 188.309.462 (2023) dan Rp. 188.020.000 (2024).

​Penyediaan Operasional Pemerintah Desa: Mencapai Rp. 183.619.000 (2023) dan Rp. 97.065.600 (2024).

​”Bayangkan, untuk desa dengan status tertinggal, biaya peningkatan kapasitas perangkat desa mencapai hampir 200 juta rupiah per tahun. Ini angka yang fantastis dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan output kesejahteraan masyarakat setempat,” tambahnya dengan nada kritis.

Desakan Penegakan Hukum

​Kesenjangan antara angka dalam laporan penyaluran dengan fakta objektif di Desa Sitanggoru dinilai sudah memenuhi unsur pidana korupsi. Islah menyatakan tidak akan tinggal diam dan meminta Kejaksaan Negeri maupun Polres setempat untuk segera melakukan audit investigatif.

​”Kami mendesak APH untuk segera menangkap Kepala Desa Sitanggoru. Jangan biarkan uang negara habis di kantong pribadi sementara infrastruktur desa hancur dan masyarakat tetap menderita dalam ketertinggalan. Bukti-bukti data sudah jelas, tinggal kemauan APH untuk bertindak,” tegas Islah menutup pernyataan.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sitanggoru belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan proyek fiktif dan membengkaknya anggaran operasional tersebut. Masyarakat Padang Bolak Julu kini menunggu keberanian penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal ini.(cil) *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *