Samosir – Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumut, Terdapat Realisasi Belanja Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Puskesmas Harian, Samosir yang Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban alias fiktip sebesar Rp181 juta akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
BPK menemukan Bukti pertanggungjawaban sebesar Rp181.110.000,00 yang hilang tersebut merupakan pembayaran untuk transaksi perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan, biaya makan minum rapat, biaya alat tulis kantor.
Dalam laporan Dumas nya ke Polda Sumut, telah terjadi dugaan tidak pidana korupsi dan pemalsuan SPJ BOK di Puskesmas Harian Samosir yang juga melibatkan sejumlah oknum ASN dilingkungan dinas kesehatan yaitu, Kepala Dinas Kesehatan Samosir dr.Dina Hutapea, Bendahara Pengeluaran Puskesmas Harian, Wanton Tamba, dan Kepala Puskesmas Harian Pestaria Tamba.
Dalam laporannya, Pestaria Tamba (Kepala Puskesmas Harian), Wanton Tamba (Bendahara Pengeluaran Puskesmas Harian) diduga telah sengaja menghilangkan dan berupaya memalsukan SPJ BOK Puskesmas Harian Bulan Januari- Juli 2023, yang dilanjutkan dengan pembiaran oleh dr. Dina Hutapea (Kepala Dinas Kesehatan) sebagai Top Management Di Dinas Kesehatan.
Sejumlah barang bukti turut dilampirkan yaitu:
Surat Pernyataan Ketidaksesuaian SPJ BOK Jan s/d Juli 2023.
ScreenShoot Percakapan WA 26 Oktober 2023 antara saya dengan Wanton.
ScreenShoot Percakapan WA 7 Matret 2024 antara dr Bilmar dengan Wanton Tamba.
ScreenShoot Percakapan WA 30 Oktober 2023 antara dr. Bilmar dengan dr. Dina Hiutapea. Dan Undangan Badan Pemeriksa Keuangan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
dr. Bilmar Delano berharap, kepada aparat penegak hukum agar segara mengusut kasus tersebut dengan terbuka dan seadil-adilnya dan segera memeriksa dan memanggil seluruh oknum yang terlibat dalam kegiatan itu.
“Saya minta bapak Kapolda dan Kepala Kejatisu agar segera memproses hukum para oknum atas temuan BPK tersebut yang hari ini masih menjadi temuan. Karena jelas sekali dalam UU Tindak Pidana Tipikor perbuatan tersebut sungguh pelanggaran hukum berat apalagi bagi seorang ASN dapat diberikan sangsi pemecatan dan dipidana, apalagi soal kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat merugikan keuangan negara. “Tegasnya.
Berdasarkan LHP BPK, Pada tanggal 27 Desember 2023 terdapat pengembalian atas nama BDS sebesar Rp6.240.000,00 ke rekening BOK Puskemas Harian. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 27 April 2024 masih terdapat sisa sebesar Rp174.870.000,00 (Rp181.110.000,00-Rp6.240.000,00) yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Atas realisasi Belanja Dana BOK Puskesmas Harian Tahun 2023 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah dengan total nilai sebesar Rp101.060.000,00, yaitu pada tanggal 6 Mei 2024 sebesar Rp77.880.000,00 dan pada tanggal 7 Mei 2024 sebesar R23.180.000,00. Dengan demikian, terdapat sisa Belanja Dana BOK yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp73.810.000,00.