Medan – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Kota Medan menggeruduk Kantor Walikota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (28/07/2025) pagi. Mereka menuntut Walikota Medan mengkaji ulang pencalonan saudara HHP dalam lelang jabatan, karena terlibat dugaan korupsi pembangunan Panti Sosial Tahap ll Tahun 2022.
Berdasarkan informasi, diketahui bahwa saat aksi berlangsung di Kantor Walikota Medan sedang berlangsung seleksi jabatan Kepala Dinas di lingkungan Pemko Medan.
Dalam orasinya, masa bahwa menyebutkan, telah terjadi dugaan korupsi Pembangunan Panti Sosial Tahap II yang saat ini di Kejaksaan Negeri Medan sudah memeriksa 10 orang lebih sebagai saksi, salah satunya mantan Kabid Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) berinisal HHP yang tengah mengikuti seleksi menjadi Kepala Dinas.
“Hari ini kami dari Aliansi Aktivis Kota (AKTA ) Kota Medan menyoroti dugaan korupsi yang sedang berproses di Kejari Medan, atas pembangunan panti sosial Tahun 2022. Dari data yang kami terima bahwa dugaan mantan Kabid dinas PKPPR yang inisial (HHP) terlibat dalam dugaan Korupsi pembangunan panti sosial tahap II,”kata Thareq saat orasi penuh amarah.
Diketahui, Pekerjaan Pembangunan Panti Sosial Tahap II dengan nomor kontrak 09.04/PPK-PPBLAPBDDPKPPR/IV/2022, dikerjakan oleh PT Bethesda Mandiri (BM) sebagai pelaksana, dengan nilai anggaran Rp.51.551.137.318,09 atau Rp.51,5 Miliar lebih dan berakhir pekerjaan pada 22 Desember 2022.
“Akan tetapi fakta dilapangan yang kami peroleh bahwa PT (BM) tidak dapat menyiapkan sesuai kontrak dan Terdapat keterlambatan denda pekerjaan sebesar Rp.4,1 Miliar, ditambah uang jaminan pekerjaan putus kontrak Rp 2,5 miliar Denda beserta uang jaminan putus kontrak yang belum di setor PT BM,” sambungnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dokumen pertangungjawaban, kontrak pelaksanaan pekerjaan dan serah terima, diketahui pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan sehingga putus kontrak.
“Seharusnya dalam hal ini Kejari Medan sudah menetapkan tersangka para oknum dalam dugaan korupsi ini yang sudah di tindaklanjuti OPD dan entitas terkait paling lama 60 hari sejak LHP diterima. Hal ini sesuai dengan pasal 3 dan pasal 5 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017,” bebernya.
Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Kota Medan pun menuntut kepada Kejaksaan Negeri Medan untuk segera menetapkan tersangka HHP ini dan mengagalkan seleksi yang akan mengisi Kepala Dinas di lingkungan Pemko Medan.
“Bagaimana bisa yang berkaitan si HHP ini dengan santai menjalani tes lelang jabatan Kepala Dinas di Dinas Perkim yang hari ini berganti nama PKPCTKR dan disebut – sebut menjadi kandidat terkuat , “bagaimana mungkin orang yang bermasalah seperti ini bisa di diberikan wewenang lebih ? Ada apa dengan drama ini” ???,” sesal Thareq menyampaikan aspirasinya.
Tidak hanya HHP, puluhan massa aksi ini juga meminta kadis perkim ESL juga di periksa , karna kasus ini saat beliau sedang menjabat yang hari ini ESL sudah pensiun dugaan kami beliau ikut terlibat.
“Dengan tegas kami sampaikan kepada Walikota Medan, Rico Waas untuk segera mempertimbangkan pencalonan (HHP) dalam lelang jabatan ini, karena masyarakat tidak ingin di pemerintahan bapak walikota yang sekarang ada benalu – benalu yang akan mengrogoti Keuangan APBD kota medan,” tutup Thareq.
Ada pun tuntutan dari Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Kota Medan diantaranya.
1. Meminta untuk menetapkan tersangka kepada mantan Kabid Perkim Pemko Medan saudara (HHP) atas dugaan KKN Pembangunan gedung panti sosial tahap II yang dikerjakan oleh PT BM , dengan denda yang belum dibayar Rp 2.924.764.832 dan kelebihan bayar 4,1 Miliar tahun anggaran 2022.
2. Turut Periksa Mantan Kadis Perkim, ESL.
3. Meminta Walikota Medan Bapak Rico Waas untuk mengkaji ulang pencalonan saudara HHP dalam lelang jabatan Pemko Medan.
“Jika tidak ada tindakan lanjut ini, nantinya pada Rabu (30/07/2025) kami akan kembali ke Kantor Walikota Medan ini dengan massa aksi yang lebih ramai,” tandasnya.