Medan – Lembaga Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empat Belas (PD-14) Tabagsel meminta laporan pengaduan No.018/DPD/PMDTGBN14/27 Juni 2024 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan kini dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara terkait dugaan korupsi segera ditindaklanjuti.
Ketua PD-14 Afrizal Harahap menyebutkan, Kejari Paluta segera melakukan penyelidikan dengan memangil semua pihak terkait yang di laporkan atas dugaan kasus korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Andar Amin dan PJ Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur Hasibuan.
“Yang kami ketahui laporan itu sudah dilimpahkan ke Kejari Paluta pada tanggal 25 Juli 2024 oleh Kejatisu disampaikan secara tertulis melalui surat pemberitahuan ditanda tangani Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Kata Afrizal saat DJ konfirmasi wartawan, Senin, (05/08).
Ia menegaskan, dilakukannya proses penyidikan yakni dengan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan, yakni Mantan Bupati dan PJ Bupati Paluta serta Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) nantinya dapat diketahui apakah benar indikasi dugaan korupsi berjamaah tersebut sesuai yang dilaporkan atau tidak.
“Ini harus menjadi perhatian serius pihak Kejaksaan Negeri Paluta, terlebih jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hingga mengakibatkan kerugian negara segera di tangkap. Apalagi berdasarkan hasil investigasi dilapangan di temukan beberapa kegiatan yang tidak sesuai seperti pembangunan infrastruktur, pasar tradisional serta kegiatan dan pengadaan oleh Dinas PMD bersama desa se Kabupaten Paluta. “Tutupnya.