Medan – Sejumlah masa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti korupsi melakukan unjukrasa di Mapolda Sumut, Rabu (28/5/2025) siang. Mereka mendesak Polda Sumut menangkap anggota DPRD Sumut FA. Yang dilaporkan seorang wanita pegawai bank swasta berinisial SN (24) atas dugaan kekerasan seksual.
Koordinator aksi, Eka Armada Danu Samtala mengatakan, mendesak Polda Sumut segera memeriksa dan memenjarakan onknum dewan karena dianggap sudah mencoreng kehormatan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan mempermalukan warga Sumatera Utara.
“Indonesia negara berketuhanan dan ini membuat malu masyarakat Sumatera Utara. Kita meminta segera periksa dan tangkap, FA “ujar Eka Armada Danu Samtala saat orasi.
Selain itu, mereka juga meminta badan kehormatan DPRD Sumut memberikan sanksi tegas kepada FA yaitu diberhentikan sebagai anggota legislatif 2024-2029.
“Kita meminta badan kehormatan dewan DPRD memberikan sanksi tegas yaitu memberhentikan atas laporan dugaan kekerasan seksual diluar pernikahan dan jelas sangat melukai hati korban atas perbuatan Oknum dewan itu.
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat berinisial FA, dilaporkan ke Polda Sumut.
FA dilaporkan oleh seorang pegawai bank swasta perempuan berinisial SN (24), atas dugaan kekerasan seksual sebagaimana Pasal 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C.
Bahkan, SN yang berprofesi sebagai marketing bank swasta mengaku sedang mengandung 3 bulan lebih diduga anak anggota DPRD Sumut tersebut.
Laporan wanita yang tinggal di Kecamatan Medan Tembung itu tertuang dalam laporan STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025.
“Menurut pengakuan klien saya, ada iming iming untuk dibantu pekerjaan. Kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta,” kata kuasa hukum SN dalam keterangan persnya dibeberapa media.
Bulan Februari, korban mulai tidak menstruasi hingga akhirnya memeriksa urine menggunakan tespek atau tes kehamilan cepat secara mandiri, dan hasilnya korban positif hamil.
Kemudian korban memberitahukan kabar kehamilannya kepada FA, lalu pada 2 Maret kemarin keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Medan untuk memastikan secara langsung kehamilan SN.
Di sini FA memaksa korban untuk berhubungan badan kembali sambil diduga menjambak rambut, serta mencekiknya.
Meski Kuasa hukum korban dan FA sempat bertemu 3 kali untuk mediasi, namun belum menemukan titik terang.Hingga akhirnya sebulan setelah hamil, tepatnya 2 Mei SN baru melapor ke Polda Sumut.
“Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan pemasihat hukum FA, sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda,” katanya.
Bantahan
Sementara, FA membantah tudingan melakukan kekerasan seksual kepada SN (24), seorang karyawan bank swasta di Kota Medan.
Melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, FA menyebut apa yang disampaikan SN merupakan fitnah.
Menurut Benny, tudingan SN yang dikemukakan ke publik baik melalui kuasa hukum dan secara pribadi berbeda dengan kronologi yang tertuang dalam laporannya.
FA juga telah lebih dulu melaporkan SN ke Polda Sumut dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Laporan dilayangkan FA pada 5 April lalu ke Polda Sumut karena SN, melalui media sosial Instagram pribadinya diduga mencemarkan nama baik Fajri.
Laporannya tertuang dalam STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.