De14dotcom, Medan – Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumut (AKAMSU) menggelar aksi unjuk rasa dengan menggeruduk kantor Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin, (02/03) Mereka mendesak pengusutan tuntas dugaan peredaran narkotika yang menyeret nama seorang warga binaan di Lapas Kelas I Medan berinisial ST.
Mahasiswa menuntut aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan agar isu tersebut tidak berkembang liar di tengah masyarakat.
Koordinator Lapangan AKAMSU, Rasyid Siregar, menegaskan pentingnya keterbukaan hasil pemeriksaan bagi semua pihak, termasuk bagi warga binaan yang disebut-sebut terlibat dalam kasus narkoba.
“Jika tudingan itu tidak benar, maka hasil pemeriksaan yang transparan justru akan memulihkan nama baik pihak yang dituduh,” ujar Rasyid di sela aksi.
Namun, ia menekankan bahwa apabila ditemukan pelanggaran atau praktik “main mata”, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Sebaliknya, jika ada pelanggaran prosedur atau praktik menyimpang, aparat penegak hukum wajib menindak tegas,” tegasnya.
Isu ini mencuat setelah aparat Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria bernama Piter Tarigan di ruas Tol Medan–Binjai dengan barang bukti sabu seberat sekitar dua kilogram.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di sebuah rumah di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.
AKAMSU menilai, jika terdapat alur transaksi atau bukti komunikasi dari hasil pengembangan perkara yang mengarah ke dalam Lapas, maka fakta tersebut harus diuji secara terbuka di hadapan publik.
Mahasiswa juga mengkhawatirkan adanya jaringan narkotika terorganisir yang mencakup wilayah Binjai, Langkat, hingga Deli Serdang. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda di Sumatera Utara.
“Yang kami perjuangkan bukan sensasi, melainkan kebenaran dan keadilan,” ujar Koordinator Aksi, Maruli Harahap.
Ia turut menyoroti dugaan penggunaan fasilitas ilegal seperti telepon genggam oleh warga binaan yang dinilai membuka celah peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Aspirasi massa diterima langsung oleh Pembina Keamanan Internal Kanwil Ditjen PAS Sumut, Partomuan Ritonga.
Partomuan berjanji akan meneruskan seluruh data dan tuntutan mahasiswa kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan. Seluruh tuntutan dan data akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya di hadapan massa.
Ia menegaskan pihak kantor wilayah tetap menjalankan fungsi pengawasan dan monitoring secara ketat terhadap seluruh lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara.(red) *












