MEDAN – Polrestabes Medan didesak untuk menangkap pengusaha karena melakukan pelecehan seksual terhadap karyawatinya sendiri di Jalan Krakatau, Kecamatan Timur.
Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan pelaku itu terjadi saat korban masih berada di ruang kerjanya. “Kami berharap Kapolrestabes Medan memberi rasa keadilan kepada adik kami yang kini mengalami trauma berat. Pelaku harus diproses sesuai hukum,” tegas keluarga korban Juanda Elza, Kamis (30/10).
Sementara itu, korban RA menuturkan bahwa pelaku tiba-tiba melakukan tindakan tidak pantas tanpa persetujuannya. “Sekira jam enam sore, saat saya sedang bekerja, tiba-tiba dia datang dan langsung mencium saya. Saya melawan, tapi dia tetap memaksa,” tuturnya.
Aksi pelecehan itu membuat dirinya (korban) syok dan mengalami trauma berat. RA mengaku kini takut untuk kembali bekerja.
“Pihak keluarga sudah datang ke lokasi mengaku kecewa atas sikap pelaku yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan,” akunya bahwa kasus itu telah dilaporkan ke Mapolrestabes Medan.
“Sudah aku laporkan kasusnya Nomor: LP/B/3710/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP,” ujar korban.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, saat dikonfirmasi mengenai laporan pelecehan seksual yang dialami korban itu pun enggak memberikan keterangan.
Sementara itu korban setelah membuat laporan polisi belum juga dilakukan pemeriksaan BAP oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan atas perkara pelecehan seksual yang dialami tersebut.







