Medan — Puluhan konsumen pembeli unit Apartemen Podomoro City Medan yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap manajemen PT Sinar Menara Deli. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn, tertanggal Rabu, 12 November 2025.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak pengembang diduga tidak kunjung memproses Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), meski undangan dari PPDMB telah berulang kali dilayangkan. Namun, seluruh undangan tersebut dikabarkan tidak mendapat respons dari pihak manajemen Podomoro.
Salah seorang konsumen, Pangeran Kasan Benua, kepada wartawan pada Kamis (13/11/2025), menyebut kondisi ini membuat para pembeli mengalami kerugian besar dan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
“Uang BPHTB yang kami titipkan seharusnya dikembalikan kalau AJB belum bisa dilakukan. Ini sudah sangat lama, bahkan ada yang menunggu puluhan tahun. Tentu ini sangat merugikan dari sisi hukum maupun keuangan,” ujar Kasan dengan nada kecewa.
Menurutnya, kerugian finansial yang dialami konsumen ditaksir mencapai miliaran rupiah, sementara kepastian hukum atas hak kepemilikan unit tidak pernah diberikan pengembang.
Kasan mengungkapkan bahwa banyak konsumen telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih dari sepuluh tahun lalu. Namun hingga kini, proses pembayaran ke Pemko Medan diduga belum pernah dilakukan oleh pihak pengembang.
“BPHTB itu sudah dibayar sejak lama. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan apakah uang itu benar-benar disetorkan ke Pemko Medan,” tegasnya.
Sebagai Ketua PPDMB, Kasan bersama Pengawas Rusli menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh karena manajemen Podomoro dinilai tidak beritikad baik, bersikap superior, dan terkesan kebal hukum.
PPDMB menunjuk Tim Kantor Hukum Ali Leonardi N, S.H, S.E, MBA., M.H & Associates, yang diketuai Pramudya Tarigan, S.H., M.H., untuk mengawal proses hukum tersebut.
“Kami sudah berulang kali mengirim undangan, tapi tak pernah ditanggapi. Karena itu kami tempuh jalur hukum agar hak-hak konsumen dapat diperjuangkan,” tegas Kasan.
PPDMB berharap Pengadilan Negeri Medan dapat memberikan putusan yang mendorong penyelesaian masalah, termasuk perintah untuk segera memproses AJB serta pembayaran BPHTB yang selama ini menggantung.
“Gugatan ini kami ajukan agar pengadilan memerintahkan pembayaran BPHTB dan proses AJB diselesaikan secepatnya,” pungkas Kasan.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Podomoro City Medan memiliki ribuan unit apartemen dan kondominium dengan harga Rp1,5 hingga Rp.3/ miliar lebih per unit. Para konsumen diwajibkan membayar BPHTB sebesar 5 persen dari total harga, yang kini menjadi sumber masalah karena tak kunjung diproses.







