Medan — Aroma dugaan pelanggaran serius tercium dari manajemen RS Bachtiar Djafar Medan. Puluhan tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit tersebut dikabarkan tidak memiliki sertifikat kompetensi atau surat kredensial resmi, meski sudah bekerja bertahun-tahun.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, proses kredensialing yakni verifikasi dan penilaian kompetensi tenaga medis untuk mendapatkan izin praktik di rumah sakit tidak pernah dilakukan selama hampir tiga tahun terakhir.
Padahal, kegiatan ini merupakan syarat wajib bagi rumah sakit yang menjalankan layanan kesehatan profesional kepada masyarakat khususnya pasien BPJS Kesehatan.
Lebih parah lagi, dugaan muncul bahwa mandeknya proses kredensialing bukan sekadar kelalaian, melainkan kesengajaan dari petinggi RS Bachtiar Djafar termasuk Direktur Irlian Syahputra .
Seorang sumber internal rumah sakit menyebut, sudah beberapa kali mengajukan dan mempertanyakan kapan kredensialing dilakukan. Namun, sampai sekarang tak kunjung diproses. Seolah-olah sengaja dibiarkan dengan alasan yang sengaja dibuat buat.
“Sempat kami tanya ke Dirut, ia bilang urusan Kabid TU, lantas Kabid TU dengan lantang mengatakan sayanglah uang nya di pergunakan. “Kata Sumber.
Akibat kondisi ini, puluhan nakes kehilangan hak profesional, tidak bisa memperbarui izin praktik, dan rawan menghadapi sanksi hukum jika tetap melayani pasien tanpa dokumen sah.
Di sisi lain, sumber lain juga mengungkap bahwa anggaran kredensialing tetap dianggarkan setiap tahun, namun tidak pernah terealisasi. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar ke mana larinya dana tersebut.
Terpisah Direktur RS Bachtiar Djafar, dr Irliyan Saputra saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menyebutkan, untuk nakes sudah dilakukan kredensialing dan mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai dengan aturan yang ada.
Kasus ini menambah daftar panjang buruknya tata kelola dan transparansi anggaran di dunia kesehatan, yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan keselamatan pasien..
Tindakan direktur rumah sakit yang tidak melakukan kredensialing terhadap tenaga kesehatan (nakes) selama tiga tahun merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi di Indonesia dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta administratif.







