Deli Serdang – Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empatbelas (PD 14) menyoroti lambannya penegakan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Citraland di Kabupaten Deli Serdang. Meski sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Deli Serdang (DS) Ashari Tambunan, hingga kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum juga mempertegas status hukum yang bersangkutan.
Koordinator PD 14, Muhri Hafiz, menilai sikap Kejati Sumut terkesan ragu dan tidak tegas dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran kunci dalam perkara tersebut.
Menurutnya, fakta pemeriksaan seharusnya menjadi pintu masuk untuk menetapkan tersangka baru, terutama pejabat yang memiliki kewenangan strategis saat proyek itu berjalan.
“Kami melihat Kejati Sumut seolah tidak berani menetapkan tersangka baru, padahal peran dan kewenangan pejabat dalam kasus Citraland ini sangat jelas. Jika hukum ditegakkan secara objektif, seharusnya tidak ada yang kebal,” ujar Muhri kepada wartawan, Sabtu, (03/01/2026).
Muhri Fauzi Hafiz secara tegas menyebut Kejati Sumut diduga melakukan praktik pilih-pilih dalam menetapkan tersangka pada kasus Citraland. Ia menilai penanganan perkara ini tidak mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum.
Anggota DPRD Sumut 2014-2019 mengungkapkan, terdapat sejumlah nama yang diduga berperan strategis dalam memuluskan proyek tersebut, bahkan disebut-sebut turut menikmati hasil kejahatan. Namun, hingga saat ini, nama-nama itu belum disentuh secara serius oleh penyidik.
“Publik bertanya-tanya, mengapa hanya pihak tertentu yang diproses, sementara aktor-aktor penting yang memiliki kewenangan justru seperti dilindungi. Ini yang memunculkan kecurigaan adanya tebang pilih,” tegasnya.
PD 14 mendesak Kejati Sumut agar bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus Citraland, termasuk memperjelas status hukum Ansari Tambunan yang telah diperiksa. Mereka menilai, ketegasan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan.
“Jika Kejati Sumut ingin menjaga marwah institusi, jangan ragu menetapkan tersangka siapa pun yang terbukti terlibat. Hukum harus berdiri tegak, bukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Muhri Fauzi.
Terpisah, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan dipastikan dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
“Publik bersabar. Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut bekerja maksimal untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang. Penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Jika terdapat oknum di internal Kejati Sumut yang mencoba cawe-cawe, bermain perkara, atau menerima aliran dana dari pihak terduga, segera laporkan. Kami pastikan akan ditindak tegas,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan merupakan kali kedua. Sebelumnya, ia juga telah dimintai keterangan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Deli Serdang saat proses pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya yang berkaitan dengan aspek tata ruang wilayah.







