KARO – Aktivitas perjudian dadu dan mesin tembak ikan terbesar di Tanah Karo kembali beroperasi, meski sebelumnya telah digerebek Polda Sumatera Utara pada 8 September 2025 lalu.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Richo Taruna, saat itu berhasil mengamankan 29 orang dan menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Namun penindakan tersebut tampaknya belum menimbulkan efek jera bagi para penyelenggara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (12/1/2026), arena perjudian dadu dan mesin tembak ikan tersebut sudah kembali beroperasi secara terang-terangan. Padahal, hingga kini para tersangka yang telah ditetapkan belum menjalani proses konferensi.
Lokasi perjudian diketahui berada di Jalan Mumah Purba, Kota Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Aktivitas ilegal itu disebut-sebut kembali dijalankan oleh jaringan lama dengan skala besar.
Masyarakat pun memahami keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang dinilai telah meresahkan dan mencoreng wibawa hukum. Warga mendesak Kapolda Sumut maupun Dirkrimum Polda Sumut untuk segera turun tangan dan kembali menindak tegas pengelola pembunuhan tersebut.
“Penangkapan sebelumnya seolah tidak berarti apa-apa. Judi malah kembali dibuka,” ungkap salah seorang warga yang menanyakan identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik perjudian di wilayah Tanah Karo dan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa memandang bulu.(red) *







