Berita

DPD Rumah Gibran Sumut Desak Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Binjai: Jangan Jadikan Hak Warga Binaan Sebagai Lahan Pungutan

×

DPD Rumah Gibran Sumut Desak Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Binjai: Jangan Jadikan Hak Warga Binaan Sebagai Lahan Pungutan

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, Medan– DPD Rumah Gibran Sumatera Utara menyoroti secara serius pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar terhadap warga binaan yang akan mengakhiri masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai. Organisasi tersebut meminta aparat terkait mengusut tuntas dugaan tersebut secara transparan dan objektif.

Sekretaris DPD Rumah Gibran Sumatera Utara, Deni Siregar, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh berhenti pada bantahan atau klarifikasi internal semata. Menurutnya, apabila benar terjadi permintaan uang kepada warga binaan menjelang bebas, maka persoalan itu menyangkut integritas pelayanan pemasyarakatan dan kredibilitas institusi negara.

DPD RUMAH GIBRAN SUMUT DESAK BONGKAR DUGAAN PUNGLI DI LAPAS BINJAI: JANGAN JADIKAN HAK WARGA BINAAN SEBAGAI LAHAN PUNGUTAN

“Kami mempertanyakan dengan tegas, kalau warga binaan sudah menyelesaikan masa hukumannya, mengapa masih muncul dugaan permintaan uang agar proses kepulangannya dapat berjalan? Atas dasar aturan apa uang tersebut diminta? Siapa yang meminta dan siapa yang menerima?” tegas Deni.

Dalam pemberitaan yang menjadi perhatian publik, mantan narapidana berinisial IL disebut mengaku dimintai uang sebesar Rp1,5 juta oleh seorang oknum petugas yang disebut bernama Pido. Sementara mantan narapidana Azhari mengaku dimintai uang sebesar Rp4 juta oleh oknum petugas yang disebut bernama Yosep.

Deni menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari pengakuan yang telah diberitakan dan harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh pihak yang berwenang.

Menurutnya, apabila terdapat lebih dari satu warga binaan yang menyampaikan kesaksian serupa, maka dugaan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan individual.

“Jangan buru-buru menyebut ini hanya ulah oknum. Kalau ternyata ada pola, berarti pengawasan patut dipertanyakan. Kalau pengawasan berjalan tetapi praktik seperti ini masih terjadi, lalu siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

DPD Rumah Gibran Sumatera Utara mendesak Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pembebasan warga binaan di Lapas Kelas IIA Binjai.

Pemeriksaan tersebut, kata Deni, harus mencakup keterangan dari IL dan Azhari, petugas yang disebut dalam pemberitaan, pejabat terkait, serta seluruh mekanisme administrasi pembebasan warga binaan.

“Kami ingin kasus ini terang. Periksa keterangan IL. Periksa keterangan Azhari. Panggil dan klarifikasi petugas yang disebut, termasuk Pido dan Yosep. Periksa apakah ada bukti pembayaran, komunikasi, saksi, atau warga binaan lain yang mengalami hal serupa. Jangan melakukan pemeriksaan hanya untuk menggugurkan pemberitaan,” katanya.

Rumah Gibran Sumut juga meminta apabila memang terdapat pembayaran resmi dalam proses administrasi pembebasan warga binaan, pihak Lapas harus membuka secara transparan dasar hukum, jenis layanan, besaran biaya, serta bukti pembayaran resmi kepada publik.

“Kalau itu biaya resmi, buka aturannya. Kalau bukan biaya resmi, lalu uang itu atas dasar apa? Jangan sampai istilah ‘ongkos’ menjadi pintu masuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Deni.

Ia menilai warga binaan tidak boleh ditempatkan dalam posisi yang rentan dimanfaatkan. Setelah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, mereka berhak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan tanpa tekanan maupun pungutan di luar aturan.

“Mereka sudah menjalani hukuman. Jangan setelah selesai menjalani hukuman justru masih dibebani dugaan pungutan. Kalau benar terjadi, ini bukan sekadar persoalan beberapa juta rupiah. Ini menyangkut martabat pelayanan negara,” ujarnya.

DPD Rumah Gibran Sumut juga mendesak agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau terbukti ada pungli, tindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka dan objektif. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” kata Deni.

Menutup pernyataannya, Deni menegaskan bahwa Rumah Gibran Sumatera Utara akan terus mengawal pelayanan publik agar bebas dari praktik pungutan liar.

“Negara tidak boleh kalah dengan oknum. Kalau ada yang bermain di balik kewenangan dan seragam institusi, bongkar. Kalau ada yang terbukti menyalahgunakan jabatan, tindak. Jangan ada perlindungan terhadap siapa pun hanya karena berada di dalam tembok lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *