Berita

Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi dan Kualitas, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,71 Miliar di PKPCKTR Medan, Lima Kontraktor Belum Kembalikan Uang!

×

Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi dan Kualitas, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,71 Miliar di PKPCKTR Medan, Lima Kontraktor Belum Kembalikan Uang!

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, MEDAN – Pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Pemerintah Kota Medan menjadi sorotan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.713.637.802,28 akibat kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.

Temuan tersebut mengindikasikan persoalan serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, pembayaran pekerjaan telah dilakukan, sementara hasil pemeriksaan fisik menunjukkan volume maupun kualitas pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang dipersyaratkan.

PEKERJAAN TAK SESUAI SPESIFIKASI DAN KUALITAS, BPK TEMUKAN KELEBIHAN BAYAR RP1,71 MILIAR DI PKPCKTR MEDAN, LIMA KONTRAKTOR BELUM KEMBALIKAN UANG!

Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik terhadap dokumen kontrak, SPK, adendum, serta pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, penyedia, direksi lapangan dan Inspektorat, BPK mencatat lima perusahaan yang terkait dengan kelebihan pembayaran tersebut.

Rinciannya, PT JSE sebesar Rp346.326.956,78, PT LNJ Rp1.088.548.214,00, CV RA Rp35.051.202,49, CV HS Rp53.739.877,70, serta PT NC sebesar Rp144.791.671,00.

Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp16.685.652,21 telah ditindaklanjuti dengan melakukan

penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah Pemko Medan. Yakni CV YP Rp 17. 263.843,52 dan CV Rp.GV Rp. 2.916.036,79 .DimSehingga sisa yang belum dikembalikan Rp1.668.457.921,97.

Besarnya nilai temuan ini bukan sekadar persoalan administrasi proyek. BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan Pemko Medan menerima aset tetap gedung dan bangunan dengan volume serta kualitas pekerjaan yang tidak sesuai rencana.

BPK mengungkap sejumlah kelemahan dalam pengendalian pekerjaan. Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai belum optimal melakukan pengujian atas tagihan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat menguji perhitungan volume dan mutu pekerjaan sebelum menerima hasil pekerjaan, sekaligus tidak optimal mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Tak hanya itu, PPTK juga dinilai tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak dan pemeriksaan secara memadai terhadap pekerjaan yang diserahterimakan.

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan berlapis. Padahal, PA, PPK, dan PPTK memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan uang daerah dibayarkan berdasarkan volume dan kualitas pekerjaan yang benar-benar terealisasi.

Temuan kelebihan pembayaran Rp1,71 miliar tersebut patut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri apakah penyimpangan terjadi semata akibat kelalaian administratif atau terdapat unsur kesengajaan, persekongkolan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Aparat penegak hukum perlu mendalami proses perencanaan, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pelaksanaan tender, pengawasan lapangan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga proses pencairan pembayaran.

Termasuk menelusuri kemungkinan adanya komunikasi atau kesepakatan antara pejabat terkait dengan pihak penyedia apabila ditemukan bukti yang mengarah pada praktik kolusi atau pengaturan proyek.

Sebab, apabila pembayaran dilakukan atas pekerjaan yang volumenya tidak terpenuhi atau spesifikasinya tidak sesuai, sementara kondisi tersebut diketahui atau sengaja dibiarkan oleh pihak yang memiliki kewenangan, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.(red) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *