Berita

Terungkap Disidang, Sekjen Imipas Diduga Kebagian Rp50 Juta Tiap Bulan

×

Terungkap Disidang, Sekjen Imipas Diduga Kebagian Rp50 Juta Tiap Bulan

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, Jakarta – Dugaan praktik pungutan tidak resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ternyata tidak hanya melibatkan jajaran pelaksana.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembagian uang yang diduga mengalir hingga ke sejumlah pejabat strategis, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan.

TERUNGKAP DISIDANG, SEKJEN IMIPAS DIDUGA KEBAGIAN RP50 JUTA TIAP BULAN

Nama jabatan Sekjen tercantum secara eksplisit dalam daftar pembagian uang yang diungkap jaksa dalam persidangan perkara mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Dalam dakwaan tersebut, jaksa membeberkan dugaan skema pembagian uang hasil pungutan tidak resmi yang bersumber dari pengurusan dokumen keimigrasian. Uang yang dikenal dengan istilah uang klik dan uang loket itu disebut-sebut dialokasikan kepada delapan kategori pejabat di lingkungan Kementerian Imipas.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Sekjen Kementerian Imipas dengan dugaan jatah Rp50 juta setiap bulan. Jika dihitung selama 12 bulan, nilainya mencapai Rp600 juta.

Jaksa secara tegas menuliskan besaran tersebut dalam surat dakwaan:

“Sekretaris Jenderal Kemen-Imipas sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap bulan.”

Penyebutan jabatan Sekjen dalam daftar penerima uang tersebut membuka persoalan lebih luas mengenai dugaan praktik setoran di lingkungan kementerian. Sebab, uang yang dikumpulkan dari pelayanan keimigrasian itu diduga tidak berhenti pada petugas yang berhubungan langsung dengan pemohon, tetapi juga dialokasikan untuk sejumlah jabatan di tingkat pimpinan.

Delapan jabatan masuk daftar pembagian uang

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan delapan kategori pejabat yang disebut mendapatkan bagian dari uang tidak resmi tersebut.

Pertama, sosok berkode “RAMA” yang disebut sebagai Menteri dengan jatah Rp40 juta setiap pekan. Kedua, sekretaris pribadi (Sespri) sebesar Rp100 juta setiap bulan. Ketiga, ajudan Menteri sebesar Rp25 juta setiap pekan.

Keempat, Sekjen Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan. Kelima, Wakil Menteri Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan. Keenam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal sebesar Rp100 juta setiap bulan.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Intel disebut mendapatkan Rp25 juta setiap bulan dan Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan.

Daftar tersebut menjadi bagian penting dalam dakwaan karena memperlihatkan dugaan pembagian uang berdasarkan jabatan. Besaran yang disebutkan jaksa juga menunjukkan adanya alokasi rutin, baik mingguan maupun bulanan.

Permintaan pimpinan menjadi awal pengumpulan uang

Jaksa mengungkapkan, sekitar Oktober-November 2024, setelah Silmy Karim dilantik menjadi Wakil Menteri Imipas, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra memanggil Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi, ke ruangannya.

Dalam pertemuan tersebut, Jaya Saputra disebut menyampaikan adanya permintaan pimpinan yang harus dipenuhi melalui pengumpulan uang tidak resmi.

Jaksa mengungkapkan:

“Dengan menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dengan menghubungi Biro jasa yang mengurus Alih Status dan memberikan besaran uang yang wajib disediakan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Imipas yang akan disetor ke pimpinan.”

Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui biro jasa yang mengurus perubahan status izin tinggal warga negara asing, mulai dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (

Biro jasa diduga terpaksa menyetor karena khawatir layanan dipersulit

Jaksa juga mengungkap bahwa pemberian uang klik atau uang loket oleh biro jasa bukan semata-mata didasarkan pada kehendak bebas.

Dalam dakwaan disebutkan, biro jasa memberikan uang karena khawatir permohonan klien mereka tidak diproses, ditunda, dipending, atau tidak segera diterbitkan.

Kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemohon, mulai dari terhambatnya status keimigrasian, timbulnya biaya tambahan, hingga risiko kelebihan masa tinggal atau overstay bagi warga negara asing.

Jaksa menyatakan, para pihak diduga memanfaatkan kewenangan masing-masing dalam pelayanan keimigrasian untuk memperoleh uang dari pemohon.

Terkait peran Silmy Karim, jaksa menyebut terdakwa mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut.

“Bahwa terdakwa Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara,” ujar jaksa.

Silmy didakwa terkait pemerasan Rp168,9 miliar

Dalam perkara ini, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai mencapai Rp168,9 miliar.

Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan bersama sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, antara lain Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah.

Jaksa menyatakan masing-masing pihak mempunyai peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam pengumpulan uang dari pemohon layanan keimigrasian.

Sementara itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Mereka adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *