Nasional

KPK Buka Peluang Periksa Agus Andrianto, Kode RAMA Dikaitkan Dugaan Setoran Rp40 Juta per Pekan

×

KPK Buka Peluang Periksa Agus Andrianto, Kode RAMA Dikaitkan Dugaan Setoran Rp40 Juta per Pekan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Sorotan mengarah kepada Menteri Imipas Agus Andrianto setelah surat dakwaan mengungkap kode “RAMA” yang disebut merujuk kepadanya dan dikaitkan dengan dugaan setoran rutin Rp40 juta setiap pekan.

KPK BUKA PELUANG PERIKSA AGUS ANDRIANTO, KODE RAMA DIKAITKAN DUGAAN SETORAN RP40 JUTA PER PEKAN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh fakta dalam dakwaan harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

“Setelah ini tentu akan bergulir proses pemeriksaan para saksi ataupun alat bukti-alat bukti yang dihadirkan untuk memperkuat proses pembuktian,” ujar Budi, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, kemungkinan menghadirkan saksi tambahan, termasuk pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara, bergantung pada kebutuhan pembuktian dan kewenangan penyidik.

Terkait apakah Silmy Karim pernah mengungkap dugaan setoran Rp40 juta per pekan kepada Agus Andrianto saat pemeriksaan penyidikan, Budi enggan membeberkan materi tersebut. Ia menyebut seluruh fakta perkara akan terungkap dalam persidangan.

KPK juga membantah adanya intervensi pihak mana pun dalam penanganan perkara. Budi menegaskan, setiap langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

Kini, publik menunggu apakah persidangan akan mengungkap secara terang identitas penerima, mekanisme penyerahan, serta aliran uang yang dikaitkan dengan kode RAMA tersebut.

Ujian Transparansi KPK

Munculnya kode RAMA dalam dakwaan menjadi ujian transparansi dan keseriusan KPK dalam menelusuri seluruh dugaan aliran uang. Jika memang terdapat indikasi keterkaitan, Agus Andrianto perlu dimintai keterangan sepanjang dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian.

Publik berhak mengetahui siapa pemberi, siapa penerima, dan ke mana aliran uang tersebut bermuara. Jangan sampai fakta penting berhenti sebatas kode dalam surat dakwaan tanpa pengungkapan yang tuntas.

Meski demikian, penyebutan kode RAMA dan pengaitan dengan nama Agus Andrianto bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah menerima uang atau terlibat tindak pidana. Dugaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Sebelumnya, Agus telah membantah menerima uang sebagaimana dugaan yang mencuat tersebut.

“Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, dimana, komunikasi ada enggak? perintah ada enggak?” kata Agus.

Agus juga menegaskan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan jajaran kementerian agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.(red/ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *