Nasional

Dalam Persidangan Silmy Bongkar Jatah Pejabat: Direktur Kepatuhan Intel Diduga Terima Rp25 Juta Tiap Bulan

×

Dalam Persidangan Silmy Bongkar Jatah Pejabat: Direktur Kepatuhan Intel Diduga Terima Rp25 Juta Tiap Bulan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyeret sederet pejabat ke dalam pusaran pembagian uang setoran tidak resmi.

Salah satu yang disorot adalah Direktur Kepatuhan Intel yang disebut mendapat jatah Rp25 juta setiap bulan.

DALAM PERSIDANGAN SILMY BONGKAR JATAH PEJABAT: DIREKTUR KEPATUHAN INTEL DIDUGA TERIMA RP25 JUTA TIAP BULAN

Nama jabatan tersebut muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Dalam dakwaan tersebut, jaksa membeberkan adanya skema pembagian uang yang diduga bersumber dari pungutan tidak resmi atau dikenal dengan istilah uang klik dan uang loket. Setoran itu disebut mengalir kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imipas, mulai dari level pimpinan hingga direktorat.

Direktur Kepatuhan Intel disebut memperoleh Rp25 juta setiap bulan. Angka tersebut tercantum secara eksplisit dalam uraian dakwaan jaksa.

Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan,” demikian kutipan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Jumat (30/10/2026).

Dugaan jatah tersebut menambah panjang daftar pejabat yang disebut menerima aliran uang dari praktik pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap istilah kode ‘RAMA’ untuk menyebut sosok menteri yang diduga menerima Rp40 juta setiap pekan.

Selain itu, sespri disebut memperoleh Rp100 juta setiap bulan, ajudan menteri Rp25 juta setiap pekan, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Rp50 juta setiap bulan, Wakil Menteri Rp100 juta setiap bulan, dan Plt. Direktur Jenderal Rp100 juta setiap bulan.

Sementara itu, Direktur Intelijen juga disebut memperoleh Rp25 juta setiap bulan.

Setoran Tidak Resmi Diduga Dibangun Sistematis

Jaksa mengungkap, praktik pengumpulan uang tersebut mulai berjalan setelah Silmy dilantik sebagai Wakil Menteri Imipas. Sekitar Oktober-November 2024, Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, memanggil Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi.

Dalam pertemuan itu, Jaya Saputra disebut menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi melalui penerimaan uang tidak resmi.

“Dengan menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dengan menghubungi biro jasa yang mengurus Alih Status dan memberikan besaran uang yang wajib disediakan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Imipas yang akan disetor ke pimpinan,” demikian uraian dakwaan jaksa.

Uraian tersebut memperlihatkan bagaimana uang dari pengurusan dokumen keimigrasian diduga dikumpulkan melalui biro jasa, kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat berdasarkan besaran jatah masing-masing.

Jaksa juga menjelaskan, uang klik atau uang loket diperoleh melalui mekanisme penundaan, pending, maupun percepatan pelayanan dokumen keimigrasian dengan memanfaatkan kewenangan jabatan.

Biro jasa disebut memberikan uang tersebut bukan atas kehendak bebas, melainkan karena khawatir permohonan klien mereka tidak diproses, ditunda, atau tidak segera diterbitkan.

Kondisi itu berpotensi merugikan pemohon, mulai dari terhambatnya status keimigrasian, timbulnya biaya tambahan hingga risiko overstay bagi warga negara asing (WNA).

“Bahwa terdakwa Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara,” ujar jaksa dalam persidangan.

Menteri Agus Andrianto Bantah Terima Rp40 Juta per Pekan

Dalam dakwaan, kode ‘RAMA’ disebut merujuk kepada Menteri Imipas Agus Andrianto. Sosok yang disebut menerima jatah Rp40 juta setiap pekan itu menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam perkara tersebut.

Namun, Agus membantah menerima uang sebagaimana diuraikan dalam dakwaan. Ia mempertanyakan kapan, di mana, dan melalui komunikasi seperti apa uang tersebut diserahkan kepadanya.

“Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, di mana, komunikasi ada enggak? Perintah ada enggak?” kata Agus.

Agus juga menyatakan telah berulang kali mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi sejak awal pembentukan Kementerian Imipas.

Dengan demikian, penyebutan nama maupun jabatan dalam surat dakwaan merupakan uraian dugaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Bantahan Agus juga menjadi bagian yang perlu diuji melalui pembuktian hukum. (MI/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *