Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPW PSI Sumut menyoroti dugaan praktik mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Karo yang melayani pembelian BBM menggunakan Jerigen di salah satu SPBU.
Rio Dermawan Surbakti, Direktur LBH PSI Sumut, kepada wartawan menyebutkan maraknya pemberitaan di sejumlah media terhadap SPBU yang mengisi pembelian jerigen terjadi di Kota Kabanjahe merupakan bentuk tindakan pelanggaran karena tidak tepat sasaran.
Direktur LBH PSI Sumatera Utara ini, meminta kepada aparat penegak hukum dan PT Pertamina sebagai instansi yang berwenang untuk menelusuri lebih dalam terkait pelanggaran, jika terbukti, menindak tegasnya tidak hanya sanksi administrasi namun juga menutup SPBU .
“Harusnya sanksi tegas itu tidak hanya menyetop terbatas, namun juga di denda. Apalagi jika terbukti nantinya saat di investigasi khususnya dari BPH migas dan melihat pelanggaran ini melanggar hukum atau tidak jika melanggar bisa di denda dan ditutup.” Katanya kepada wartawan, Selasa 12 Desember 2022.
Lebih lanjut, Rio menyebutkan, BPH Migas juga harus menegur PT Pertamina khususnya wilayah Kerja Sumut sebagai pembina SPBU agar segera ada tindak lanjut, apalagi dengan kejadian tersebut dapat menimbulkan citra buruk terhadap menteri BUMN bapak Erik Tohir.
“Pertamina dalam hal ini pihak MOR1 Sumbagut, harus menjaga slogan BERAKHLAK yang digadang-gadang Menteri Erick Thohir. Harus dilakukan tidak tegas karena masalah itu bisa menjadi anggapan buruk dari masyarakat terhadap kinerja Menteri BUMN yang selama ini fokus dan bekerja keras membuat BUMN semakin baik Dimata masyarakat.
Rio menambahkan, masalah yang terjadi di Kabupaten Karo tersebut harusnya menjadi perhatian serius tidak hanya dari Pemerintah Setempat namun juga dari Pertamina di Wilayah tersebut sehingga BBM Subsidi tersebut penyaluran tepat sasaran Khususnya kepada masyarakat menengah kebawah sesuai keinginan pemerintah, apalagi ditengah kondisi kenaikan BBM dan menjelang natal dan tahun baru.







