De14dotcom, MEDAN – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumut (AMARA) Sumatera Utara akan menggelar aksi damai pada 24 September 2026. Aksi tersebut akan menyasar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Dinas Pariwisata Kota Medan, dengan membawa tuntutan agar dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di Grand Fix Resto & Lounge Medan segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional serta berdasarkan bukti hukum.
Ketua AMARA Sumut, Farhan Muhaimin, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap persoalan narkotika yang dinilai tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, apabila terdapat informasi atau dugaan mengenai aktivitas narkotika di tempat hiburan, aparat harus turun melakukan penyelidikan secara serius, menyeluruh, dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
“Kami datang membawa kepedulian masyarakat. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, jangan dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian. Periksa, telusuri, dan ungkap berdasarkan fakta serta bukti,” tegas Farhan.
AMARA juga mendesak Polda Sumut memeriksa pengelola, pihak keamanan, pekerja, maupun pihak lain apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan, pengetahuan, bantuan, atau pembiaran terhadap tindak pidana narkotika. Selain itu, Polda Sumut diminta menelusuri dugaan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan, termasuk asal-usul barang, distributor, legalitas peredaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan peraturan perundang-undangan. AMARA menegaskan bahwa pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum tanpa memandang jabatan, status sosial maupun kepentingan ekonomi.
Tidak hanya kepolisian, AMARA meminta Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan klasifikasi usaha Grand Fix Resto & Lounge. Pemeriksaan diminta mencakup kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki, jam operasional, penyelenggaraan usaha hiburan, serta legalitas penjualan minuman beralkohol apabila kegiatan tersebut memang dilakukan. AMARA juga mendesak adanya pemeriksaan faktual di lapangan dan koordinasi dengan DPMPTSP, Satpol PP serta instansi terkait apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan usaha.
Farhan menilai pengawasan terhadap tempat hiburan harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh baru bergerak setelah muncul tekanan publik.
“Kami tidak ingin ada tempat usaha yang merasa kebal terhadap hukum. Penegakan hukum harus berlaku sama. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat. Tetapi apabila ditemukan tindak pidana, proses sesuai hukum,” katanya.
AMARA juga meminta Polda Sumut dan instansi terkait menyampaikan perkembangan penanganan kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
AMARA Sumut menegaskan aksi mendatang merupakan aksi damai dan tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan atau menghakimi pihak tertentu. Seluruh dugaan terkait Grand Fix yang menjadi dasar tuntutan AMARA masih harus diverifikasi melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan yang berwenang.
Karena itu, AMARA meminta aparat mengedepankan fakta, bukti, serta asas praduga tak bersalah. Bagi AMARA, yang menjadi persoalan utama bukan sekadar nama sebuah tempat hiburan, melainkan bagaimana negara memastikan dugaan peredaran narkotika dan setiap pelanggaran hukum di Sumatera Utara ditangani secara serius, transparan, dan sesuai aturan.(cil)*













