Anggota Dewan Minta Kadis Perkimta Jhon Karnanta Karo Segera di Copot Dari Jabatannya

Tanah Karo – Anggota DPRD Kabupaten Karo, Eko Afrianta Sitepu mengusulkan agar Kepala Dinas Permukiman dan Tanah (Perkimta) mengundurkan diri atau di copot dari jabatannya karena dianggap tidak becus dalam bekerja dan hanya mementingkan diri sendiri.

Menurut Politisi Partai Hanura tersebut, Kadis Perkimta telah lalai dalam bekerja dan mengawasi bawahannya sehingga kegiatan menggunakan APBD banyak terjadi penyimpangan dan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Sangat disayangkan jika hari ini masih banyak oknum yang memanfaatkan anggaran untuk masyarakat dikorupsi dan sebagai catatan nya pada tahun ,2022 dan 2023 khususnya di Perkimta Kabupaten Karo selaku jadi temuan BPK.”Kata Eko kepada wartawan, Minggu (18/08).

Eko menyebutkan, pada Tahun 2022 Pemeriksaan atas realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal menunjukkan kesalahan penganggaran belanja modal jalan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan) direalisasikan untuk diberikan kepada masyarakat sebesar 14 miliar lebih dan pada tahun 2023 ada terdapat kekurangan volume terhadap 13 paket pekerjaan yang nilainya 180 juta.

“Sangat memalukan dan tidak bisa di toleransi sebenarnya, apalagi ini soal integritas Bupati Karo, jangan sampai ada anggapan masyarakat bahwa Bupati dalam memilih orang – orang nya sebagai kepala dinas asal-asalan. Jadi saya harapkan mewakili aspirasi rakyat Kadisperkimta Jhon Karnanta S,ST , MSi agar segera mundur dari jabatannya atau diberhentikan karena tidak becus mengelola uang rakyat yang kenyataannya terindikasi korupsi.

Lebih lanjut Eko menyelampaikan kepada semua OPD di Tanah Karo agar dalam bekerja selalu dari hati menggunakan akal sehat bukan dengan akal akalan mempemaikan uang rakyat dan ujung ujunnya ketahuan sehingga harus berhadapan dengan hukum.

“Jadi diharapkan apa yang sudah menjadi ketentuan undang-undang dalam segala kegiatan sebaiknya di lakukan dengan baik dan apa yang menjadi temuan oleh BPK segera di selesaikan kembalikan ke kas daerah, jika bermasalah dengan hukum kemudian hari itu tanggung urusan pribadi. “Tegasnya.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *