smsi

Wewenang Kadis Dipangkas, Bupati Karo Ambil Alih Retribusi Wisata Air Panas dan Danau Lau Kawar, Transparasi PAD di Pertanyakan

Tanah Karo –Polemik pengutipan retribusi di dua destinasi wisata Kabupaten Karo, yakni “Air Panas Daulu” dan Danau Lau Kawar, semakin memanas. Bupati Karo disebut-sebut langsung menunjuk koordinator khusus untuk mengelola pungutan retribusi wisata, menggantikan peran Dinas Pariwisata sebagai dinas teknis.

Keterangan ini disampaikan oleh Kabid Dinas Pariwisata Karo, Suheridi Tarigan, ketika ditanya wartawan mengenai peran Kepala Dinas dalam proses tersebut.

“Itulah ngerinya sekarang ini, wewenang langsung diambil alih oleh bupati sendiri,” ungkap Suheridi, seolah menegaskan adanya praktik pengambilalihan kewenangan di luar jalur resmi.

Padahal, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati memang memiliki fungsi pengawasan dan kebijakan, namun pelaksanaan teknis urusan sektor pariwisata, termasuk pemungutan retribusi, merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini Dinas Pariwisata.

Hal itu diperkuat lagi dengan keberadaan “Perda tentang Retribusi Daerah”, yang mengatur bahwa setiap pungutan wajib dikelola sesuai mekanisme keuangan daerah dan masuk ke kas daerah, bukan melalui penunjukan langsung di luar struktur resmi.

Langkah Bupati Tanah Karo menunjuk koordinator khusus justru membuka ruang “tumpang tindih kewenangan” dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Lebih jauh, kondisi ini bisa menimbulkan indikasi sentralisasi PAD di tangan kepala daerah, yang rawan disalahgunakan karena jalur pertanggungjawabannya kabur.

Sejumlah pengamat kebijakan anggaran pemerintah, Muhri Fauzi Hafiz, menilai, bila praktik ini terus dibiarkan, maka tidak hanya akan melemahkan otoritas Dinas Pariwisata, tetapi juga mengancam transparansi pendapatan daerah.

“Apalagi, retribusi dari sektor pariwisata merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo. Tentu ini harus menjadi perhatian serius agar persoalan berjalan sesuai aturan dan ketentuan berlaku. “Ungkapnya.

Kini publik menunggu langkah tegas dari DPRD Karo dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum, untuk menguji apakah kebijakan bupati ini sesuai aturan hukum atau justru menyimpang

Sebab, tanpa pengawasan ketat, retribusi wisata yang seharusnya memperkuat kas daerah bisa saja bocor menjadi keuntungan kelompok tertentu yang mendapat mandat non-prosedural.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *