MEDAN – Dugaan bobroknya sistem pemasyarakatan kembali mencuat ke permukaan. Seorang bandar narkotika kelas berat, Dian Cina alias Koko Dian, diduga masih leluasa mengendalikan jaringan peredaran narkoba meski tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Medan.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas 1 Medan, Fonika Affandi saat dikonfirmasi media mengucapkan Terima kasih atas informasi dan siap menindaklanjuti setiap laporan sesuai aturan yang berlaku sesuai komitmen dalam memberantas peredaran narkoba didalam lapas.
“Terimakasih bang. Lapas Kelas I Medan berkomitmen penuh mendukung P4GN dan memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai aturan. Kami juga melaksanakan pengawasan dan selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. “Balas Kalapas melalui pesan singkat WhatsApp.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, Dian Cina diduga aktif melakukan komunikasi ilegal, transaksi narkotika, hingga koordinasi jaringan dengan pihak di luar lapas. Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan melalui alat komunikasi pribadi, yang secara tegas dilarang dimiliki oleh narapidana.
Fakta ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait gagalnya fungsi pemasyarakatan dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan efek jera, justru diduga berubah menjadi ruang aman bagi bandar narkoba untuk tetap mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji besi.
Menanggapi dugaan tersebut, Gerakan Mahasiswa Peduli Supremasi Hukum (GMPS) menyatakan sikap keras. GMPS menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran internal, melainkan tamparan telak terhadap integritas penegakan hukum, sekaligus mencoreng wajah Kementerian Hukum dan HAM, khususnya jajaran pemasyarakatan di Sumatera Utara.
“Bandar narkoba kelas berat seperti Dian Cina pada umumnya dipindahkan ke lapas supermaksimum seperti Nusakambangan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan masih berada di Lapas Kelas I Medan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik kongkalikong di dalam lapas,” tegas perwakilan GMPS.
Atas dasar itu, GMPS memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 21 Januari 2026. Aksi tersebut akan menuntut Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Kalapas Kelas I Medan agar segera bertindak tegas, termasuk memindahkan Dian Cina alias Koko Dian ke lapas berkeamanan tinggi.
GMPS menegaskan, apabila dugaan ini dibiarkan berlarut-larut, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh.
Mereka mendesak aparat terkait untuk bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi, sebelum lembaga pemasyarakatan benar-benar kehilangan maknanya sebagai instrumen penegakan hukum dan pemberantasan narkotika.
Sumber : Sumutkini.id













