smsi

Bantahan Lurah Titikuning Dinilai Mengaburkan Fakta, Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Kota Medan Tegaskan Siap Lapor ke Tapem dan Inspektorat

De14dotcom, Medan – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Kota Medan dengan tegas menyatakan bahwa bantahan dan klarifikasi yang disampaikan oleh Lurah Titikuning terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Pernyataan tersebut justru dinilai sebagai upaya menghindari tanggung jawab dan mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

AKTA menilai klarifikasi yang dipublikasikan melalui salah satu media daring hanya bersifat sepihak, normatif, dan tidak disertai dengan data serta bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa persoalan yang mencuat bukan sekadar kesalahpahaman administratif, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai pejabat publik.

Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Kota Medan, Rizky, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti konkret terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Lurah Titikuning.

“Klarifikasi yang disampaikan tidak menjawab substansi persoalan yang kami ungkap. Ini bukan sekadar persoalan opini, tetapi berdasarkan temuan, data, dan fakta di lapangan. Kami memiliki bukti-bukti yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan ,” tegas Rizky kepada awak media, Senin (09/02/2026).

Rizky menyampaikan bahwa AKTA menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya melalui pernyataan di media massa. Menurutnya, klarifikasi sepihak tanpa proses verifikasi yang objektif justru berpotensi menyesatkan publik dan mencederai prinsip transparansi pemerintahan.

“Kami menolak jika persoalan ini hanya disudahi dengan klarifikasi sepihak. Negara memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, dan itu harus dijalankan. Karena itu, AKTA akan menempuh jalur resmi dengan melaporkan dugaan ini ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Medan dan Inspektorat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizky menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan bukan sekadar formalitas, melainkan disertai dokumen pendukung, keterangan saksi, serta hasil penelusuran lapangan yang telah dilakukan oleh tim AKTA.

“Kami tidak main-main. Laporan ini disusun secara serius dan profesional. Kami ingin aparat pengawas internal pemerintah bekerja secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi,” tambahnya.

AKTA juga menilai bahwa apabila dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dibiarkan tanpa penindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kota Medan. Praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat serta melemahkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

“Seorang lurah adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa wilayah. Jabatan itu adalah amanah, bukan alat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Jika amanah itu disalahgunakan, maka harus ada konsekuensi Hukum dan administratif yang tegas,” kata Rizky.

Rizky menambahkan bahwa AKTA akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan aduan dan memberikan keterangan tambahan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara. Jika ada praktik penyimpangan, mari kita lawan bersama. Pemerintahan yang bersih hanya bisa terwujud jika ada keberanian untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berintegritas, AKTA memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan hingga pemerintah kota.

“Kami ingin Kota Medan dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan dalam bentuk apa pun,” tutup Rizky.(red) *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *