MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan penyerobotan bahu jalan di Jalan Brigzein Hamid, Gang Andika, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Senin (21/10/2024).
Dalam pengaduan tersebut, sejumlah Pejabat Pemko Medan dilaporkan atas dugaan gratifikasi.
“Terkait dugaan gratifikasi suap dan perampasan aset daerah tanpa izin dan prosedur serta adanya manipulasi dan penggelapan pajak daerah BPHTB atas berdirinya sebuah bangunan ruko yang berdiri pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA),” ungkap Azhari AM Sinik, Ketua LIPPSU.
Selain melanggar hukum, lanjutnya, pembangunan ruko yang diduga “memakan” aset Pemko Medan seluas 2×15 meter ini juga mengakibatkan menyempitnya bibir jalan masuk Gang Andika.
“Berdasarkan data detail Gang Andika, bahwa lebar bahu Ruang Milik Jalan 6,5 meter sesuai dengan perencanaan kota. Namun, dengan berdirinya bangunan yang tidak sesuai KSB dan adanya pelanggaran izin PBG, telah terjadi penyempitan permukaan lebar bahu Ruang Milik Jalan Gang Andika menjadi 4,8 meter,” terangnya.
Azhari menilai, pendirian bangunan ruko tersebut menyebabkan kerugian fisik dan moral, baik bagi warga maupun Pemko Medan. Totalnya, mencapai puluhan miliar rupiah.
“Anehnya, para pihak yang berwenang sebagai pengawas Peraturan Daerah (Perda) dan penyelenggara kota tidak terlihat mengambil tindakan atas bangunan yang sudah dalam tahap 65 persen pembangunan itu,” sesalnya.
Melihat kejanggalan itu, Azhari menduga telah terjadi gratifikasi dalam pengawasan maupun penindakan yang tidak berjalan terhadap tugas, fungsi, dan jabatan para penyelenggara kota.
Atas dugaan tersebut, Azhari Sinik melaporkan Lurah Titi Kuning, Camat Medan Johor, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Medan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kasatpol PP Medan, dan Kepala BPN/ATR Medan ke Kejatisu.
Melalui surat pengaduan itu, Azhari berharap Kejatisu segera menghentikan dan menyegel bangunan yang diduga menyerobot bahu jalan tersebut.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH yang dikonfirmasi awak media, Rabu (23/10/2024), menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Nanti akan kita infokan perkembangannya, bang,” sahut Adre, singkat.