Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menyusun petunjuk teknis untuk menangani pelanggaran pemilu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan pemilu dan memberikan sanksi yang tepat bagi pelanggaran pemilu yang terjadi.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, petunjuk teknis ini akan menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan masyarakat dalam menindak pelanggaran pemilu. Hal ini juga dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang sering terjadi saat pemilu seperti politik uang, penyebaran hoaks atau disinformasi, kampanye hitam, dan intimidasi terhadap pemilih.
“Pada intinya, kami berupaya memastikan bahwa pemilu di Indonesia kini dan masa depan berjalan dengan lebih demokratis,” kata Abhan dalam keterangan resminya pada Senin (26/4/2021).
Abhan menambahkan, pihaknya juga akan mengadakan diskusi dan konsultasi kepada berbagai pihak seperti lembaga-lembaga negara, partai politik, organisasi masyarakat sipil, dan ahli hukum untuk menyusun petunjuk teknis yang tepat. Pihaknya juga akan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan hukum yang berlaku.
Dia juga menjelaskan bahwa petunjuk teknis ini akan memuat langkah-langkah dan prosedur yang harus diikuti dalam menindak pelanggaran pemilu. Misalnya, prosedur penyidikan, prosedur penyelesaian sengketa, prosedur pelaporan, dan prosedur pengajuan gugatan. Petunjuk teknis ini juga akan memuat sanksi yang berlaku bagi para pelanggar, seperti pengurangan hak pilih, diskualifikasi calon, atau bahkan tindakan hukum pidana.
Menurut Abhan, Bawaslu secara terus-menerus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem pengawasan pemilu di Indonesia. Bawaslu juga akan mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam pengawasan pemilu, seperti aplikasi untuk memantau kampanye dan penggunaan media sosial.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pengawasan yang ketat, akuntabel dan independen bagi setiap tahapan pemilu,” ujarnya.
Adapun Pemilu 2024, akan menjadi pemilu terbesar dalam sejarah Indonesia dengan memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa petunjuk teknis ini juga akan memuat pengaturan soal pelaksanaan kampanye daring atau online.
“Pada pemilu 2024 nanti, sudah pasti akan terjadi kampanye daring, maka dari itu petunjuk teknis ini juga akan memuat pengaturan agar kampanye daring tetap berjalan dengan baik, tidak melanggar aturan, dan tidak menjadi sarana untuk menyebarkan hoaks atau disinformasi,” kata Afifuddin.
Ia juga menyebut bahwa petunjuk teknis ini akan menjadi dasar hukum bagi Bawaslu dalam menindak pelanggaran pemilu baik yang terjadi selama kampanye atau saat proses pemungutan suara.
“Petunjuk teknis ini akan menjadi panduan bagi Bawaslu dalam menindak pelanggaran termasuk mengenai ketentuan saksi dalam TPS (Tempat Pemungutan Suara) agar tidak terjadi kecurangan,” tutur Afifuddin.
Pihaknya juga meminta partai politik dan calon untuk menghormati aturan dan melaksanakan kampanye secara bersih dan tidak merugikan pihak lain. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh kampanye hitam atau hoaks yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan tercipta suasana yang kondusif dan damai pada pemilu 2024 serta mencegah terjadinya pelanggaran pemilu,” pungkas Afifuddin.
Berdasarkan data Bawaslu pada Pemilu 2019, terdapat sekitar 5.200 pelanggaran pemilu yang terjadi selama tahap kampanye hingga hari pemungutan suara. Pelanggaran tersebut meliputi kampanye hitam, penyebaran hoaks atau disinformasi, politik uang, intimidasi terhadap pemilih, dan lain sebagainya.
Dalam menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu mengharapkan adanya peran aktif dari masyarakat dalam mengawasi dan melapor jika terjadi pelanggaran pemilu. Bawaslu juga mengimbau media untuk memberitakan secara obyektif, independen, dan tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik. Dengan kerja sama dan sinergi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, Bawaslu, dan masyarakat, diharapkan pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman, demokratis, dan akan terpilih para pemimpin yang berkualitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.