Medan

BPK Bongkar Carut-Marut di Bapenda Medan, 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Sistem Pajak Amburadul, Potensi PAD Miliaran Rupiah Terancam Hilang

×

BPK Bongkar Carut-Marut di Bapenda Medan, 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Sistem Pajak Amburadul, Potensi PAD Miliaran Rupiah Terancam Hilang

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar berbagai persoalan serius dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mengindikasikan lemahnya tata kelola perpajakan daerah yang berpotensi mengakibatkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat target penerimaan BPHTB Pemko Medan sebesar Rp648,69 miliar. Namun, hingga 31 Desember 2025 realisasinya hanya mencapai Rp415,88 miliar atau 64,11 persen dari target. Rendahnya capaian tersebut diperparah dengan sejumlah kelemahan sistem yang dinilai membuka celah kebocoran penerimaan daerah.

BPK BONGKAR CARUT-MARUT DI BAPENDA MEDAN, 29.842 BPHTB BELUM TERTAGIH, SISTEM PAJAK AMBURADUL, POTENSI PAD MILIARAN RUPIAH TERANCAM HILANG

Salah satu temuan paling mencolok adalah pemberian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) secara berulang kepada 322 wajib pajak. Padahal, sesuai ketentuan, fasilitas tersebut hanya dapat diberikan untuk kepemilikan pertama. BPK mengungkap kesalahan itu terjadi karena aplikasi SIMPIDA milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak mampu mendeteksi wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas serupa. Akibatnya, NPOPTKP senilai Rp1,288 miliar kembali diberikan dan berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan buruknya pendataan BPHTB atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga akhir 2025, sebanyak 42.650 sertifikat telah diterbitkan, tetapi hanya 12.808 sertifikat yang telah melunasi BPHTB. Dengan demikian, masih terdapat 29.842 sertifikat yang BPHTB-nya belum dibayarkan dan seharusnya dicatat sebagai piutang daerah.

Ironisnya, besaran piutang tersebut belum dapat dihitung secara menyeluruh karena data antara Bapenda Kota Medan dan Kantor Pertanahan Kota Medan belum tersinkronisasi. Ketidaksinkronan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) membuat ribuan potensi penerimaan daerah belum dapat dipastikan nilainya.

Dari hasil uji petik terhadap sertifikat PTSL yang terbit pada 2025, BPK memperkirakan terdapat potensi BPHTB terutang sedikitnya Rp4,73 miliar. Nilai tersebut baru berasal dari sebagian sampel pemeriksaan, sehingga potensi keseluruhan diperkirakan jauh lebih besarr.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, M.Aga Novrian saat dikonfirmasi deempatbelas.com, Selasa, 25/08/2026, malam, menyebutkan bahwa temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti.

Temuan BPK ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan BPHTB di lingkungan Pemko Medan masih menyisakan persoalan mendasar, mulai dari lemahnya sistem informasi, buruknya validasi data, hingga minimnya koordinasi antar instansi. Jika tidak segera dibenahi, kondisi tersebut bukan hanya menghambat optimalisasi PAD, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam jumlah yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *