smsi

BPK Ungkap Kredit Menyimpang Rp17 Miliar: Bank Sumut dan Pemkab Nias Utara Terancam Jerat Hukum

Nias Utara — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kuat penyimpangan penggunaan dana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang disalurkan oleh Bank Sumut. Kredit senilai Rp75 miliar itu awalnya ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, namun Rp17,1 miliar di antaranya digunakan di luar peruntukan.

Temuan ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 yang mengindikasikan adanya praktik “side streaming” atau penyalahgunaan dana pinjaman oleh Pemkab Nias Utara, serta kelalaian pengawasan dari pihak Bank Sumut sebagai pemberi kredit.

Pinjaman Infrastruktur Diseret ke Belanja Pegawai dan Hibah. 

Pinjaman daerah itu diberikan melalui Bank Sumut KCP Lotu berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 0001/272/KPD-JPG/2022 tanggal 16 Agustus 2022. Berdasarkan surat Bupati Nias Utara No. 900/1665/BPKPAD/2022, pinjaman dimaksudkan untuk 33 paket pekerjaan infrastruktur dan jembatan di empat organisasi perangkat daerah, yakni:

Dinas PUPR – 25 paket senilai Rp64,3 miliar;

Dinas Perkim – 5 paket senilai Rp2,7 miliar;

Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM – 1 paket senilai Rp4 miliar;

Dinas Perikanan – 2 paket senilai Rp4 miliar.

Namun hasil audit BPK mengungkap bahwa dana sebesar Rp17.149.718.491,42 justru dipakai untuk membiayai kegiatan non-proyek, seperti:

Belanja Pegawai: Rp4,95 miliar

Belanja Hibah: Rp3,13 miliar

Belanja Bantuan Keuangan: Rp7,48 miliar

Belanja Tidak Terduga: Rp558 juta.

Serta sejumlah belanja barang, bunga, dan aset tetap lainnya.

Dengan demikian, penggunaan dana pinjaman telah menyimpang dari tujuan kredit dan berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah serta ketentuan perbankan.

Bank Sumut Lalai Terapkan Prinsip Kehati-Hatian

BPK menilai Bank Sumut gagal menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam menyalurkan kredit daerah. Dari total 33 paket pekerjaan, hanya 27 proyek yang dipantau, sementara 6 proyek sama sekali belum dimonitor.

Dalam klarifikasi kepada BPK, Professional Manager Bidang Kredit Komersial dan Korporasi Bank Sumut mengakui bahwa monitoring hanya dilakukan secara visual, tanpa mencocokkan dengan laporan kemajuan fisik proyek. Bank juga tidak pernah berkoordinasi dengan Bendahara Umum Daerah terkait realisasi penggunaan dana pinjaman.

Lebih jauh, Bank Sumut mengaku tidak mengetahui adanya penggunaan dana kredit untuk kegiatan lain di luar proyek infrastruktur.

Kondisi ini, menurut BPK, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal Bank Sumut dan berpotensi menimbulkan risiko kredit bermasalah (non-performing loan) serta kerugian keuangan daerah.

Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran Ganda

Penggunaan dana pinjaman di luar peruntukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi yang menimbulkan kerugian negara.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, kelalaian Bank Sumut dalam melakukan monitoring dan penerapan prinsip kehati-hatian bisa menjadi pelanggaran terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum.

Dalam konteks hukum perdata dan administrasi, Bank Sumut juga dapat diminta tanggung jawab moral dan hukum atas potensi kerugian akibat kelalaian pengawasan (negligence) dalam pelaksanaan kredit pemerintah daerah.

Dorongan Audit Investigatif dan Penegakan Hukum

Pengamat hukum keuangan publik menilai, hasil temuan BPK ini seharusnya ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui audit investigatif lanjutan.

“Jika dana pinjaman digunakan di luar tujuan kredit dan Bank pemberi tidak melakukan kontrol, maka potensi kerugian negara nyata. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bisa berujung pidana,” Kata Rio Dermawan Surbakti, Praktisi Hukum yang dimintai pendapatnya.

Kasus kredit bermasalah antara Pemkab Nias Utara dan Bank Sumut membuka babak baru pengawasan keuangan daerah di Sumatera Utara. Temuan BPK ini tidak hanya menyoroti lemahnya tata kelola keuangan publik, tetapi juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh perbankan daerah agar tidak menjadi pintu masuk korupsi berjamaah di balik label “pinjaman pembangunan”.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *