Berita

BPK Ungkap Rentetan Masalah Triliunan Rupiah di PT Pupuk Indonesia

×

BPK Ungkap Rentetan Masalah Triliunan Rupiah di PT Pupuk Indonesia

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, JAKARTA – Tata kelola PT Pupuk Indonesia (Persero) dan sejumlah anak perusahaannya menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan rentetan persoalan sejak 2024 hingga 2026. Temuan tersebut mencakup pemborosan subsidi, ketidakpatuhan, inefisiensi produksi, hingga ketidakefektifan pengelolaan perusahaan dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK, dalam IHPS II 2024 ditemukan pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020–2022 sebesar Rp2,92 triliun serta pemborosan Rp2,83 triliun terkait pengalokasian pupuk urea bersubsidi.

BPK UNGKAP RENTETAN MASALAH TRILIUNAN RUPIAH DI PT PUPUK INDONESIA

Persoalan berlanjut dalam IHPS I 2025. BPK mengidentifikasi 21 permasalahan dalam penyediaan pupuk di PT Pupuk Indonesia dengan potensi kerugian hingga pemborosan mencapai Rp12,59 triliun.

Mekanisme penjualan pupuk urea dan amonia untuk ekspor juga disorot karena dinilai belum memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), khususnya transparansi dan akuntabilitas.

BPK turut menemukan kelemahan perencanaan pembangunan Kawasan Industri Pupuk (KIP) Fakfak oleh PT Pupuk Kalimantan Timur. Tidak adanya pengujian kelayakan lahan menimbulkan risiko kelebihan anggaran sekurang-kurangnya Rp2,96 triliun serta potensi biaya hangus (sunk cost) Rp250,92 miliar.

Dalam IHPS II 2025, persoalan semakin mencolok. Inefisiensi produksi pupuk selama 2023 hingga semester I 2025 tercatat mencapai US$597,68 juta atau sekitar Rp10 triliun.

Secara keseluruhan, BPK mencatat 19 permasalahan krusial, terdiri atas ketidakpatuhan Rp108,83 miliar, ketidakhematan Rp257,29 miliar, ketidakefisienan Rp12,96 triliun, serta 12 permasalahan ketidakefektifan.

Temuan kembali muncul dalam IHPS I 2026 terkait pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai kerugian perusahaan Rp21,96 miliar. BPK merekomendasikan agar kerugian tersebut segera dipulihkan.

Rentetan temuan ini memperlihatkan persoalan serius dalam pengelolaan bisnis perusahaan pupuk milik negara. Apabila tidak segera dibenahi, kondisi tersebut berisiko mengganggu ketersediaan pupuk nasional dan melemahkan daya saing industri pupuk.

Munculnya laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan PT Pupuk Indonesia yang kini menjadi perhatian Kejaksaan Agung semakin memperkuat urgensi penelusuran.

Transparansi, pertanggungjawaban manajemen, serta tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK perlu diuji secara serius agar persoalan tata kelola tidak terus berulang dan berpotensi merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *