Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menegaskan bahwa proses penanganan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan empat anggota DPRD Kota Medan dilakukan secara profesional dan transparan. Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi damai yang digelar puluhan mahasiswa dari Front Aksi Mahasiswa Medan (FAMM) di Kantor Kejati Sumut beberapa waktu lalu.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, mengonfirmasi bahwa penyidik Bidang Pidana Khusus tengah mendalami kasus tersebut.
“Semuanya masih berproses di bidang pidana khusus. Percayakan kepada penyidik untuk bekerja profesional,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Indra memastikan Kejati Sumut akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kepada publik.
“Kami akan terus menginformasikan perkembangannya. Sesuai arahan pimpinan, humas Kejati Sumut akan mempublikasikan kegiatan secara transparan,” tambahnya
Mahasiswa Desak Penetapan Tersangka
Aksi mahasiswa FAMM sebelumnya mendesak Kajati Sumut Harly Siregar agar segera menetapkan empat anggota DPRD Medan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha biliar.
Koordinator aksi, Jackwari Marboen, menilai penanganan kasus ini berjalan lamban.
“Kami mendesak agar Kajatisu Harly Siregar segera menetapkan tersangka dugaan pemerasan oleh anggota DPRD Medan terhadap pengusaha tanpa pandang bulu,” tegasnya saat aksi, Jumat (14/11).
Jackwari juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam prioritas penanganan perkara oleh Kejati Sumut.
Kasus korupsi miliaran rupiah cepat ditangani, tetapi dugaan pemerasan sekitar Rp50 juta seperti ini justru lamban. Ini ada apa?” kritiknya.
Publik Menanti Sikap Tegas Kejatisu
Kasus yang menyeret empat wakil rakyat itu kini menjadi perhatian publik. Desakan mahasiswa semakin memperkuat tuntutan agar Kejati Sumut bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Kejatisu memastikan proses hukum tetap berjalan, sementara masyarakat menunggu kepastian status hukum keempat anggota DPRD Medan yang diduga terlibat praktik pemerasan.













