smsi

Diduga Ada Praktik Pungli Pelantikan Kepsek di Labuhanbatu, Mahasiswa: Tangkap Mafia Pendidikan!

De14dotcom, Labuhanbatu — Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi sorotan. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan kepala sekolah mencuat dan memicu kemarahan publik, khususnya kalangan mahasiswa.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Nusantara (KAMN) menilai dugaan praktik tersebut sebagai bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai integritas dunia pendidikan. Ketua KAMN, Khairuzzaman, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan sudah masuk ranah pidana korupsi.

“Pungli adalah tindakan melawan hukum. Ini bukan persoalan sepele, melainkan bentuk pemerasan jabatan yang merusak sistem pendidikan dan menghancurkan kepercayaan masyarakat,” tegas Khairuzzaman dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, praktik pungli dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

Menurutnya, sangat ironis apabila praktik kotor semacam itu terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi bangsa berintegritas dan bermoral.

“Kalau jabatan kepala sekolah diperjualbelikan, lalu bagaimana nasib pendidikan ke depan? Ini sangat memalukan dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

KAMN juga menyoroti dugaan adanya pembiaran hingga kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang memiliki kewenangan dalam proses pelantikan kepala sekolah tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, usut tuntas dan tangkap siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Jangan ada hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” katanya.

Sebagai bentuk protes dan kontrol sosial, Kesatuan Aksi Mahasiswa Nusantara memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 22 Mei 2026. Surat pemberitahuan aksi disebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah hukum yang jelas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Tangkap dan penjarakan mafia pendidikan. Bersihkan dunia pendidikan dari praktik pungli,” tutup Khairuzzaman.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *