DELISERDANG – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Deliserdang. Seorang oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Deliserdang berinisial J-I, yang diketahui menjabat sebagai salah satu kepala bidang, diduga melakukan pengutipan uang sebesar Rp5 juta kepada seluruh kepala sekolah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut dibalut dengan alasan kegiatan sosial paguyuban untuk membantu siswa kurang mampu. Namun, sumber internal memastikan bahwa permintaan uang itu tidak bersifat sukarela, melainkan disampaikan sebagai “keharusan
“Semuanya diharuskan mentransfer Rp5 juta, bang. Bahkan disuruh langsung transfer ke rekening pejabat itu,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (18/11).
Sumber tersebut juga mengaku memiliki bukti berupa riwayat transfer para kepala sekolah ke rekening pribadi J-I.
Saat dikonfirmasi, J-I justru menampik tudingan tersebut. Ia menyebut isu pungutan itu adalah hoaks dan mengklaim bahwa dana yang terkumpul merupakan bentuk sumbangan sukarela para kepala sekolah yang tergabung dalam paguyuban.
“Hoax semua itu. Persoalan lima bulan lalu itu,” tegasnya melalui pesan singkat.
Ia juga mengirimkan sejumlah tautan berita yang menampilkan kegiatan sosial paguyuban kepala sekolah Deliserdang yang memberikan santunan kepada siswa kurang mampu, sebagai dalih bahwa kegiatan yang dilakukan bersifat kemanusiaan.
Tidak berhenti di situ, J-I kembali menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pengumpulan dana tersebut.
“Itu bukan kutipan. Itu sukarela dari beberapa kepala sekolah,” kilahnya.
Dugaan Pelanggaran Tetap Menguat
Meski bantahan telah disampaikan, temuan lapangan menunjukkan adanya transfer langsung ke rekening pribadi pejabat, yang menimbulkan tanda tanya besar.
Sejumlah kepala sekolah yang dimintai konfirmasi mengaku khawatir berbicara, diduga karena adanya tekanan struktural dalam lingkungan birokrasi pendidikan.
Praktik seperti ini, jika terbukti, dapat masuk kategori pungutan liar dan berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk: UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, terkait penyalahgunaan jabatan.
Kemudian UU Tipikor, pasal penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Peraturan Mendikbud yang menegaskan larangan pungutan di luar ketentuan resmi
Hingga berita ini tayang, pihak Dinas Pendidikan Deliserdang maupun Inspektorat Kabupaten Deliserdang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.







