Medan – Ada fakta menarik dari pengadaan makan dan minum di Sekretariat DPRD Medan tahun anggaran 2024.
Dari laman dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun anggaran 2024 ternyata penyedia makan dan minum untuk rapat dan jamuan tamu di Sekretariat DPRD Medan dimonopoli oleh 4 perusahaan.
Anehnya, dari e-katalog itu meskipun keempat perusahaan penyedia nasi kotak dan kue kotak berada pada terletak di halaman terjauh dalam pencarian di situs e-catalog itu. Keempat perusahaan itu justru menjadi perusahaan yang terpilih untuk menyediakan makan minum di Sekretariat DPRD Medan.
Masih dalam penelusuran, keempat perusahaan yang jadi ‘langganan’ penyedia makan minum dan snack ke Sekretariat DPRD Medan yakni, CV. Medan Deli, Hafid Setya Pambudi, Rumah Kue PWS dan CV. TigaPutriFasa
Adapun harga nasi kotak dengan yang ditawarkan oleh vendor dengan isi 1 porsi nasi putih, lauk pauk 1 porsi rendang, 1 porsi tumis sayuran, kuah gulai secukupnya, buah-buahan (pisang), 1 cup air mineral ditambah 1 tusuk gigi, l 1 sendok plastik dan pengiriman seharga Rp.35.000.
Sementara untuk snack (kue kotak) dengan isian variasi 4 kue dihargai Rp.17.000/kotak dan isi 3 potong kue seharga Rp.16.000/kotak.
Terpisah, Koordinator Divisi Advokasi Anggran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatra Utara (Sumut), Irvan Hamdani Hasibuan mengaku terkejut mendengar anggaran makan minum untuk rapat bagi anggota DPRD Medan yang angkanya begitu sangat fantastis yang mencapai Rp.30 miliar.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh FITRA Sumut, katanya, anggaran makan minum tersebut dipecah-pecah hingga beberapa paket dengan menggunakan sistem e-purchasing.
Ada yang menjadi pertanyaan bagi Fitra Sumut lanjutnya, adalah dari paket pengadaan makan minum itu nilai pagu anggaran yang disediakan tidak sesuai dengan nilai hasil pemilihan.
Jika dilihat dari e-katalog itu, pengadaan makan minum dengan pagu Rancangan Umum Pengadaan (RUP) sebesar Rp.55.296.300.
Namun, oleh pihak Sekretariat belanja makanan dan minuman rapat itu dipecah menjadi beberapa kali pengadaan dengan menetapkan nilai hasil pemilhan kepada vendor adalah Rp.5.695.000.
“Artinya, semua paket belanja makanan dan minuman rapat, snack dan paket nasi kotak itu akan dipecah tergantung nilai pagu anggarannya. Dan, itu diduga ‘cara main’ pihak sekretariat untuk menggilir vendor yang sudah langganan mereka,” jelasnya Minggu (21/7/2024).
Hal serupa, pada paket belanja makanan dan minuman rapat lainnya. Dimana, pada kegiatan itu nilai pagu RUP sebesar Rp.77.636.306.
“Biar para vendor bisa mendapatkannya semua Maka paket itu akan dipecah-pecah dengan dengan nilai penawaran yakni Rp.3.266.000. Itu diduga dilakukan oleh mereka untuk mengelabui pemeriksaan karena ini kan barang habis pakai. Jadi, kalau pengadaanya sekaligus kan pasti kwitansinya sekaligus. Namun, jika dipecah-pecah maka potensi untuk penyelewengan. Apalagi, kan biasanya rapat-rapat RDP di Komisi juga kadang tak banyak diikuti oleh tamu maupun anggota dewannya sendiri,” jelasnya.
Maka, katanya,hal Ini yang sebenarnya perlu ditelusuri, apakah pembagian paket ini dipecah-pecah merupakan kebijakan Sekwan selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan maksudnya kenapa itu dipecah pecah tentunya Sekwan atau Pejabat Pembuat Teknis Kerja (PPTK)- nya yang tahu.
“Makanya perlu transparansi dari Sekretariat untuk menjelaskannya. Dan paling anehnya lagi nilai penawaran dengan nilai pagu yg ditawarkan sangat mencolok. Ada Apa? atau Apa Ada? katanya
Dari semua anggaran paket makan minum yang dipecah-pecah itu, juga diketahui bahwa ada 4 perusahaan yang jadi ‘langganan’ pihak Sekretariat DPRD Medan.
“Dan penyedianya selalu yang 4 perusahaan ini,” katanya.
Seperti diketahui, Anggaran untuk makan minum rapat di Sekretariat DPRD Medan bernilai fantastis.
Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun anggaran 2024.
Dari laman tersebut terlihat pengadaan untuk makanan dan minuman terpecah menjadi 31 paket kegiatan yang pengadaannya dilakukan menggunakan sistem e-purchasing.
Paling mencolok dari pengadaan makan dan minum untuk rapat dan jamuan tamu itu yakni belanja makanan dan minuman untuk rapat dengan anggaran sebesar Rp. 16.044.000.000 dengan uraian nasi kotak sebanyak 458.400 kotak.
Lalu, anggaran untuk pengadaan kudapan/snack sebesar Rp.7.792.800.000 berjumlah 458.400 Kotak.
Masih terlihat dalam Sirup LKPP itu belanja makanan minuman aktivitas lapangan sebesar Rp.5.616.000.000.
Ada juga pengadaan makan minum untuk jamuan tamu Ketua DPRD Medan sebesar Rp.108.000.000, dan 3 Wakil Ketua DPRD Medan sebesar Rp. 306.000.000.
(MB/de14)